Malang, Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap pelaku dugaan pembuangan bayi hingga meninggal dunia di bawah pohon kawasan Klojen, Kota Malang, pada Sabtu (18/4/2026) malam. Bayi tersebut diketahui merupakan anak dari pasangan belum menikah, yakni mahasiswi berinisial ASD (21) dan seorang karyawan berinisial AS (22), keduanya berasal dari Pasuruan.
Kasus ini sempat viral di media sosial. Bayi itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di dalam kardus yang tergeletak di bawah pohon di tepi Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, pada Minggu (19/4/2026) pagi.
CCTV Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan penemuan jenazah bayi tersebut.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini.
Dari rekaman tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri 12 titik CCTV di ruas jalan protokol Kota Malang. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi nomor polisi mobil pinjaman yang digunakan pelaku saat membuang bayi itu.
Baca juga: Motif Ekonomi Jadi Alasan Pasangan Muda Buang Bayi di Songgoriti
Setelah identitas terungkap, petugas mengamankan ibu dan ayah bayi tersebut saat berada di salah satu rumah kos di Kota Malang pada Selasa (21/4/2026) malam.
“Kedua pasangan ini belum menikah. Untuk yang perempuan ini mahasiswi, yang laki-laki sudah memiliki pekerjaan,” kata Aji, Rabu (22/4/2026).
Bayi Disebut Masih Hidup Saat Dibuang
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi menyebut bayi tersebut masih dalam keadaan hidup ketika ditinggalkan di Kota Malang. Namun keesokan harinya bayi ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
“Bayi ini dilahirkan di daerah Pasuruan, di salah satu rumah sakit di Pasuruan,” ujarnya.
Polisi mengungkap motif pembuangan bayi itu karena pelaku mengaku belum siap secara mental, belum menikah, serta khawatir terhadap kondisi ekonomi untuk merawat anak tersebut.
“Motifnya memang pelaku ini belum siap mental, belum menikah dan terkait dengan masalah ekonomi untuk menghidupi anak tersebut,” urainya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 460 KUHP ayat 1 dan 3 terkait ibu yang merampas nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko


























