Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Kejari Kota Batu Musnahkan 178 Gram Sabu dan 16.400 Pil Dobel L di TPA Tlekung

Redaksi by Redaksi
April 22, 2026 7:12 pm
in News
Kejari Kota Batu

Pemusnahan barang bukti Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode 2025 hingga awal 2026. Pemusnahan dilakukan di TPA Tlekung, Kota Batu, Rabu (22/4/2026), menggunakan mesin insinerator.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang ditangani sepanjang November 2025 hingga Maret 2026. Jenis barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkotika hingga barang bukti non-narkotika.

Dominasi Perkara Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebut barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Untuk sabu-sabu, total yang dimusnahkan mencapai 178,27 gram dari tujuh perkara. Selain itu, terdapat narkotika jenis ganja seberat 36 gram serta 10 batang pohon ganja dari satu perkara.
“Tak hanya itu, juga dimusnahkan pil inex sebanyak 50 butir dari satu perkara. Sementara pil dobel L yang merupakan obat keras berbahaya mencapai 16.400 butir dari dua perkara,” ungkapnya.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Baca juga: Kejari Kota Batu Periksa 17 Saksi Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani

Barang Bukti Umum Juga Dimusnahkan

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain dari tindak pidana umum turut dimusnahkan, di antaranya:
Enam jaket dari lima perkara
12 potong pakaian dari empat perkara
Tiga tas dari lima perkara
Satu buah kunci T dari satu perkara
20 unit telepon genggam dari satu perkara
Minuman keras juga ikut dimusnahkan, terdiri dari:
Empat botol miras jenis Joker
Lima botol miras Bintang
Satu botol vodka
Tiga botol anggur Kolesom
“Lemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Gunakan Insinerator Lebih Aman dan Ramah Lingkungan

Arya menambahkan, penggunaan mesin insinerator dipilih karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan dibandingkan metode pembakaran manual.
“Dengan menggunakan insinerator bersuhu tinggi, proses pemusnahan lebih praktis dan aman. Ini juga untuk menghindari pencemaran udara yang biasanya muncul jika dilakukan pembakaran secara manual,” jelasnya.
Teknologi tersebut juga dinilai mampu menghancurkan zat berbahaya seperti narkotika secara total sehingga tidak berpotensi disalahgunakan kembali.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batu yang telah memberikan dukungan fasilitas dalam kegiatan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Pemkot Batu yang telah meminjamkan tempat dan alat untuk kegiatan pemusnahan ini,” katanya.
Arya berharap sinergi antarinstansi dapat terus diperkuat, terutama dalam upaya menekan angka kejahatan di wilayah Kota Batu.
“Kami berharap sinergitas ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batu, khususnya dalam pelayanan hukum serta upaya meminimalisir tingkat kejahatan,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Redaktur : jatmiko

Tags: barang bukti kejaribarbukKejari Kota Batukota batukriminal kota batuPemusnahan barang buktiTPA Tlekung

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Petani Kota Batu

Hari Bumi Sedunia, Petani Kota Batu Mulai Gunakan Pupuk Cair Organik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.