Kota Batu, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode 2025 hingga awal 2026. Pemusnahan dilakukan di TPA Tlekung, Kota Batu, Rabu (22/4/2026), menggunakan mesin insinerator.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang ditangani sepanjang November 2025 hingga Maret 2026. Jenis barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkotika hingga barang bukti non-narkotika.
Dominasi Perkara Narkotika
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebut barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Untuk sabu-sabu, total yang dimusnahkan mencapai 178,27 gram dari tujuh perkara. Selain itu, terdapat narkotika jenis ganja seberat 36 gram serta 10 batang pohon ganja dari satu perkara.
“Tak hanya itu, juga dimusnahkan pil inex sebanyak 50 butir dari satu perkara. Sementara pil dobel L yang merupakan obat keras berbahaya mencapai 16.400 butir dari dua perkara,” ungkapnya.
Baca juga: Kejari Kota Batu Periksa 17 Saksi Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani
Barang Bukti Umum Juga Dimusnahkan
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain dari tindak pidana umum turut dimusnahkan, di antaranya:
Enam jaket dari lima perkara
12 potong pakaian dari empat perkara
Tiga tas dari lima perkara
Satu buah kunci T dari satu perkara
20 unit telepon genggam dari satu perkara
Minuman keras juga ikut dimusnahkan, terdiri dari:
Empat botol miras jenis Joker
Lima botol miras Bintang
Satu botol vodka
Tiga botol anggur Kolesom
“Lemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Gunakan Insinerator Lebih Aman dan Ramah Lingkungan
Arya menambahkan, penggunaan mesin insinerator dipilih karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan dibandingkan metode pembakaran manual.
“Dengan menggunakan insinerator bersuhu tinggi, proses pemusnahan lebih praktis dan aman. Ini juga untuk menghindari pencemaran udara yang biasanya muncul jika dilakukan pembakaran secara manual,” jelasnya.
Teknologi tersebut juga dinilai mampu menghancurkan zat berbahaya seperti narkotika secara total sehingga tidak berpotensi disalahgunakan kembali.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batu yang telah memberikan dukungan fasilitas dalam kegiatan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Pemkot Batu yang telah meminjamkan tempat dan alat untuk kegiatan pemusnahan ini,” katanya.
Arya berharap sinergi antarinstansi dapat terus diperkuat, terutama dalam upaya menekan angka kejahatan di wilayah Kota Batu.
“Kami berharap sinergitas ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batu, khususnya dalam pelayanan hukum serta upaya meminimalisir tingkat kejahatan,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Redaktur : jatmiko
























