Minggu, Juni 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bapak Kandung di Kota Malang Tega Setubuhi Anaknya Saat Istri Kerja di Luar Negeri

Redaksi by Redaksi
Februari 24, 2025 7:09 pm
in Hukum & Kriminal
Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung (M Sholeh)

Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar 2 kasus kekerasan seksual bapak setubuhi anak kandungnya. Aksi bejat kedua kasus itu sama sama terjadi saat sang istri bekerja di luar negeri. Bahkan salah satunya sudah terjadi sejak 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengungkapkan bahwa kasus pertama dilakukan pelaku inisial W (51), warga Jalan Ir Rais, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

READ ALSO

Yakuza Maneges Segel 3 Ponpes di Bululawang Milik Terduga Kiai Cabul

Santriwati Laporkan Kiai di Kabupaten Malang, Dugaan Pelecehan Seksual

Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya inisial NIA (20) beberapa kali di sebuah rumah kontrakan. Setidaknya, aksi bejat pelaku terjadi pada 2017, 2019 dan 2024.Kasus kekerasan seksual.

“Pelaku ini memaksa korban, anak kandungnya  yang saat itu usianya 14 tahun. Korban dibujuk untuk tidur bersama pelaku. Anaknya tak berdaya dan perbuatan tak senonoh itu terjadi,” ungkap Kompol Sholeh, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karangploso

Kekerasan seksual pertama tak sampai terjadi persetubuhan. Baru di 2019 pelaku menyetubuhi korban hingga kesakitan. Bahkan terulang lagi di tahun 2024. Korban tak berani mengadu ke siapapun lantaran diintimidasi pelaku.

Sedangkan kasus kedua, yang juga merupakan kekerasan seksual bapak kepada anak kandungnya, dilakukan B (35), warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya berinisial NMS (14).

Saat itu, sang anak berniat untuk membangunkan ayahnya untuk bekerja. Namun, sang ayah malah menarik tubuh anaknya dan diajak tidur bersama.

Baca Juga: Ulah Bejat Paman Nakal di Kota Batu Setubuhi Ponakan Berujung Penjara

“Pelaku memeluk korban dan menyetubuhi korban. Kejadian ini berlangsung sekitar 1 menit, pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB,” bebernya.

Dalam kedua kasus ini, ibu korban posisinya sedang bekerja di luar negeri. Kedua aksi bejat bapak terhadap anak kandungnya itu terungkap saat korban berani menceritakan kepada saudaranya. Selanjutnya keluarga melaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6c UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: bapak setubuhi anak kandungKasus kekerasan seksual di Kota MalangPolresta Malang Kotasetubuhi anak kandung

Related Posts

Yakuza Maneges segel pondok pesantren Kiai cabul
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Segel 3 Ponpes di Bululawang Milik Terduga Kiai Cabul

Minggu, 14 Jun 2026
Tim hukum Yakuza Maneges, Moh Zaky, yang mendampingi santriwati. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Santriwati Laporkan Kiai di Kabupaten Malang, Dugaan Pelecehan Seksual

Sabtu, 13 Jun 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dalam kasus pengeroyokan. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Pelaku Pengeroyokan yang Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu

Jumat, 12 Jun 2026
Gus Idris (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Rabu, 10 Jun 2026
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Polsek Sukun Ringkus Komplotan Maling Gasak 5 Motor di Kota Malang

Selasa, 9 Jun 2026
Pemasok sembako
Hukum & Kriminal

Perempuan Singosari Diduga Tipu Sejumlah Pemasok Sembako

Minggu, 7 Jun 2026
Next Post
Ribuan Anak putus sekolah di Kabupaten Malang

Ini Langkah Disdik Kabupaten Malang Terkait Ribuan Anak Putus Sekolah di Wilayahnya

BERITA POPULER

  • layanan gratis

    6 Layanan Gratis di Kota Malang yang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Rekomendasi Kedai Rempah di Malang yang Wajib Dicoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.