Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ulah Bejat Paman Nakal di Kota Batu Setubuhi Ponakan Berujung Penjara

Redaksi by Redaksi
April 5, 2023 7:01 am
in Hukum & Kriminal
Seorang paman di Kota Batu, Jawa Timur, tega menyetubuhi keponakannya sendiri hingga hamil. Kini, dia diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Seorang paman di Kota Batu, Jawa Timur, tega menyetubuhi keponakannya sendiri hingga hamil. Kini, dia diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pria bernama inisial M asal Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diancam bui maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Gara-garanya, pria yang masih berstatus paman itu diduga tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia belia hingga kini hamil 6 bulan.

Usai ketahuan, orang tua korban tak terima dan melaporkan terdakwa ke polisi. Kini, proses hukum terdakwa sudah masuk ke tahap pelimpahan berkas kepada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menuturkan, bahwa paman bejat itu diduga melakukan tindak persetubuhan sebanyak lima kali. Perbuatan itu bahkan membuat korban bernama SN hamil.

“Kini usia kandungannya sudah sekitar 6 bulan,” beber Januar, Rabu (5/4/2023).

Dari pengakuan terdakwa, tindakan tak senonoh itu dilakukan sejak sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gubuk yang terletak di kawasan Jalan Panderman Hill, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Terdakwa melancarkan modus bejatnya dengan berbagai macam cara. Mulai ancaman kekerasan, rayuan, iming-iming belajar motor, pemberian uang jajan Rp50 ribu hingga berlibur ke hotel.

“Persetubuhan yang dilakukan terdakwa pada korban sudah dilakukan sebanyak lima kali. Dengan maksud dan tujuan ingin melampiaskan nafsu birahi terdakwa M,” jelasnya.

Kini, perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Terdakwa kini sudah mendekam di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023. Lebih lanjut, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniPamanPaman Setubuhi PonakanPersetubuhanPonakan

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Tak Ada yang Abadi, Umur Matahari Sudah Capai 5 Miliar Tahun

Tak Ada yang Abadi, Umur Matahari Sudah Capai 5 Miliar Tahun

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.