Tugumalang.id – Seorang pria bernama inisial M asal Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diancam bui maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Gara-garanya, pria yang masih berstatus paman itu diduga tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia belia hingga kini hamil 6 bulan.
Usai ketahuan, orang tua korban tak terima dan melaporkan terdakwa ke polisi. Kini, proses hukum terdakwa sudah masuk ke tahap pelimpahan berkas kepada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu.
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menuturkan, bahwa paman bejat itu diduga melakukan tindak persetubuhan sebanyak lima kali. Perbuatan itu bahkan membuat korban bernama SN hamil.
“Kini usia kandungannya sudah sekitar 6 bulan,” beber Januar, Rabu (5/4/2023).
Dari pengakuan terdakwa, tindakan tak senonoh itu dilakukan sejak sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gubuk yang terletak di kawasan Jalan Panderman Hill, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Terdakwa melancarkan modus bejatnya dengan berbagai macam cara. Mulai ancaman kekerasan, rayuan, iming-iming belajar motor, pemberian uang jajan Rp50 ribu hingga berlibur ke hotel.
“Persetubuhan yang dilakukan terdakwa pada korban sudah dilakukan sebanyak lima kali. Dengan maksud dan tujuan ingin melampiaskan nafsu birahi terdakwa M,” jelasnya.
Kini, perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Terdakwa kini sudah mendekam di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023. Lebih lanjut, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A