MALANG, Tugumalang.id – Klinik Pratama di seluruh Kabupaten Malang mengirimkan surat aduan yang berisi tudingan pemerasan oleh BPJS Kesehatan Cabang Malang. Surat aduan tersebut ditujukan ke Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan tembusan Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan itu beberapa hari yang lalu. Ia menyebut, DPRD Kabupaten Malang akan memanggil BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk klarifikasi.
“Surat itu kami terima minggu ini dan tembusan kepada DPRD dan Bupati. Kami akan panggil BPJS Cabang Malang untuk klarifikasi,” ujar Zulham, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Tak Tepat Sasaran, 3.974 Peserta BPJS Kesehatan di Kota Batu Dicoret dari Daftar PBI JK
Ia mengungkapkan, surat tersebut berisi 10 poin yang menjelaskan kronologi serta alasan klinik pratama di Kabupaten Malang meyakini praktik ini merupakan pemerasan. Poin pertama menjelaskan BPJS Kesehatan Cabang Malang meminta fasilitas kesehatan (faskes) baru yang hendak mengajukan kerja sama agar menyiapkan emas batangan seberat 10 gram.
Sementara klinik yang hendak memperpanjang kerja sama diminta menyiapkan emas batangan seberat lima gram. Di poin kedua disebutkan, apabila klinik tidak menyiapkan emas batangan, maka proses pengajuan kerja sama akan dipersulit.
“Pemberian upeti ini dievaluasi setiap tahun, apabila faskes tidak menyetor maka tidak akan mendapat pasien,” kata Zulham.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Minta Rumah Sakit Tak Tolak Pasien yang BPJSnya Dinonaktifkan
Faskes yang setor ‘upeti emas’, akan mendapat poin tinggi sehingga lolos nilai kredensial dan rekredensial. Zulham menambahkan, hal iniberdampak pada standar faskes hingga yang tidak layak lolos justru bisa dapat kerjasama karena praktik ‘upeti emas’ itu.
“Klinik-klinik pratama banyak tidak layak tapi jadi rujukan karena setor ‘upeti emas’ itu,” ujar Zulham.
Poin lain pada aduan itu menyebut, faskes yang ingin mendapatkan banyak rujukan harus membayar cashback kepada BPJS Kesehatan Malang. Cashback tersebut berasal dari uang klaim yang dibayarkan dari BPJS Kesehatan.
Penulis surat mengungkapkan, transaksi biasanya dilakukan di warung yang ada di seberang kantor BPJS Kesehatan Malang yang berlokasi di Kota Malang. Ia menyetorkan emas kepada seorang dokter yang bertugas sebagai pengepul setoran dari faskes-faskes.
Dalam surat tersebut, ia juga mengungkapkan faskes yang tidak memberi setoran tidak akan bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemilik klinik mengaku selalu kesulitan untuk menemui Kepala Cabang dengan berbagai alasan.
Surat aduan itu, kata Zulham, juga menyebutkan berbagai permintaan tak lazim oleh petinggi BPJS Cabang Kabupaten Malang. Antara lain pernah meminta dibelikan tiket nonton balapan di Sirkuit Mandalika Lombok dan menginap di hotel berbintang.
Menyikapi hal ini, DPRD akan segera mengagendakan hearing dan meminta keterangan dari pihak terkait untuk memastikan temuan. Termasuk, menghadirkan aparat penegak hukum untuk mendukung dan menindak kebenaran aduan ini.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























