MALANG, Tugumalang.id – BPJS Kesehatan Cabang Malang menanggapi tudingan pemerasan yang dilayangkan oleh klinik-klinik pratama di Kabupaten Malang. Mereka membantah adanya praktik pemerasan emas batangan kepada klinik yang hendak melakukan kerja sama.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin menegaskan, prosedur dalam menjalin kerja sama antara pihaknya dengan fasilitas kesehatan (faskes) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses kerja sama tersebut dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Hernina dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Banyak Klinik Pratama Tuding BPJS Kesehatan Malang Lakukan Pemerasan untuk Loloskan Kerja Sama
Sebelumnya diberitakan, klinik-klinik pratama di Kabupaten Malang mengirim surat aduan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan tembusan Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Surat itu menyebut BPJS Kesehatan Malang meminta klinik yang mengajukan kerja sama untuk menyetor emas sebesar 10 gram.
Terkait pemberitaan tersebut, Hernina mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan asosiasi fasilitas kesehatan Kabupaten Malang. Ia menegaskan, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan selalu komitmen untuk tetap menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap proses kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah Malang Raya,” ucap Hernina.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Minta Rumah Sakit Tak Tolak Pasien yang BPJSnya Dinonaktifkan
Ia menambahkan, proses kerja sama dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku yaitu kredensialing/rekredensialing oleh tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan. Selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama.
Masyarakat atau mitra faskes yang mengetahui Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan melakukan pemerasan bisa melaporkan hal tersebut melalui Whistle Blowing System yang ada di website bpjs-kesehatan.go.id.
“Apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS kesehatan yang melakukan pelanggaran kode etik agar dapat segera dilaporkan untuk segera kami tindak lanjuti dan tentunya harus didukung dengan bukti atau eviden yang kuat,” ucapnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























