Senin, September 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Digerebek Polisi, Miras Home Industry Arak Trobas di Gedangan Telah Berjalan Bertahun-tahun

Redaksi by Redaksi
Maret 25, 2024 10:37 pm
in Hukum & Kriminal
Penggerebekan Miras ilegal di Malang

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebuah home industry minuman keras jenis arak trobas yang berada di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang digerebek oleh Polres Malang pada Sabtu (23/3/2024).

Home industry tersebut merupakan yang terbesar di Kabupaten Malang dan telah berjalan selama bertahun-tahun. Bahkan, saat ini home industry miras ilegal tersebut telah dijalankan generasi kedua.

READ ALSO

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Fajar Agung Widodo (37) dan Adi Wiyono (46). Keduanya merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan masih memiliki ikatan saudara.

Masing-masing tersangka memiliki satu set alat pembuat arak trobas. Namun alat-alat tersebut berada di ruangan yang sama yang berada di belakang rumah milik Fajar Agung Widodo.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Gedangan, Ratusan Botol Arak Trobas Diamankan

“Petugas melaksanakan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah rumah. Petugas kemudian berhasil menemukan perlengkapan produksi miras ilegal,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di lokasi pembuatan miras ini, Senin (25/3/2024).

Miras Ilegal
Ruangan tempat pembuatan arak trobas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Saat ini alat-alat tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. Beberapa alat yang diamankan di antaranya lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui tersangka menjual satu botol berisi 1,5 liter arak seharga Rp50 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp25 ribu.

Kedua tersangka telah menjalankan bisnis ini selama 1,5 tahun. Sebelumnya, bisnis ini telah eksis dan dijalankan pendahulu mereka.

Pembuatan arak dilakukan tanpa menggunakan takaran dan komposisi yang pasti. Ini menyebabkan kadar alkohol dalam miras tersebut tidak konsisten. Apabila melebihi kadar yang aman untuk tubuh, maka minuman ini bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan hingga kematian.

Baca Juga: Nekat Jualan Saat Ramadan, Satpol PP Kota Malang Sita Ratusan Miras

“Miras yang diproduksi tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” kata Imam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: arak trobashome industry mirasMirasmiras di MalangPengerebekan Miras di Malang

Related Posts

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Jumat, 18 Sep 2026
Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng

Kamis, 17 Sep 2026
Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV

Rabu, 16 Sep 2026
Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang
Hukum & Kriminal

Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Rabu, 16 Sep 2026
Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

Selasa, 15 Sep 2026
Next Post
Ngabuburead

Penutupan Ngabuburead: Membincang Rahmah El Yunusiyyah, Perempuan Revolusioner dari Tanah Minangkabau

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.