MALANG, Tugumalang.id – Sebuah home industry minuman keras jenis arak trobas yang berada di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang digerebek oleh Polres Malang pada Sabtu (23/3/2024).
Home industry tersebut merupakan yang terbesar di Kabupaten Malang dan telah berjalan selama bertahun-tahun. Bahkan, saat ini home industry miras ilegal tersebut telah dijalankan generasi kedua.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Fajar Agung Widodo (37) dan Adi Wiyono (46). Keduanya merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan masih memiliki ikatan saudara.
Masing-masing tersangka memiliki satu set alat pembuat arak trobas. Namun alat-alat tersebut berada di ruangan yang sama yang berada di belakang rumah milik Fajar Agung Widodo.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Gedangan, Ratusan Botol Arak Trobas Diamankan
“Petugas melaksanakan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah rumah. Petugas kemudian berhasil menemukan perlengkapan produksi miras ilegal,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di lokasi pembuatan miras ini, Senin (25/3/2024).
Saat ini alat-alat tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. Beberapa alat yang diamankan di antaranya lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.
Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui tersangka menjual satu botol berisi 1,5 liter arak seharga Rp50 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp25 ribu.
Kedua tersangka telah menjalankan bisnis ini selama 1,5 tahun. Sebelumnya, bisnis ini telah eksis dan dijalankan pendahulu mereka.
Pembuatan arak dilakukan tanpa menggunakan takaran dan komposisi yang pasti. Ini menyebabkan kadar alkohol dalam miras tersebut tidak konsisten. Apabila melebihi kadar yang aman untuk tubuh, maka minuman ini bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan hingga kematian.
Baca Juga: Nekat Jualan Saat Ramadan, Satpol PP Kota Malang Sita Ratusan Miras
“Miras yang diproduksi tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” kata Imam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko