Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Ketua RT yang Bakar Bendera PDI Perjuangan di Ngajum Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Februari 7, 2024 4:12 pm
in News
Bakar bendera PDI Perjuangan

Kapolres Malang, AKP Putu Kholis Aryana. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Ketua RT berinisial H ditetapkan sebagai tersangka karena membakar bendera PDI Perjuangan pada Minggu (21/1/2024). Peristiwa ini terjadi di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

“Sudah (ditetapkan) tersangka. Alat bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi semua,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (7/2/2024).

READ ALSO

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan alat yang digunakan untuk membakar bendera tersebut. Tersangka dijerat Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu. Hari ini akan kami percepat berkas dan lakukan tahap satu ke kejaksaan,” jelas Kholis.

Baca Juga: Ketua RT di Ngajum Bakar Bendera PDI Perjuangan

Terkait motif pembakaran, Kholis menegaskan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, motif pembakaran ini disebabkan dendam pribadi.

“Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan karena motifnya dendan pribadi. (Ada) sentimen pribadi antarwarga di lingkungan setempat,” tutur Kholis.

Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Setelah Bawaslu melakukan penelusuran bersama Gakkumdu Kabupaten Malang, mereka menilai peristiwa ini memenuhi unsur pidana pemilu. Bawaslu Kabupaten Malang kemudian melaporkan tersangka ke Polres Malang pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Laporkan Pembakaran Bendera PDI Perjuangan ke Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: Jatmiko

Tags: Bakar bendera PDI PerjuanganBakar bendera PDIPBendera PDIP dibakarPolres Malang

Related Posts

Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Pengukuhan 3 guru besar UMM

UMM Kukuhkan 3 Guru Besar Bidang Ilmu Hukum

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.