Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Ketua RT yang Bakar Bendera PDI Perjuangan di Ngajum Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Februari 7, 2024 4:12 pm
in News
Bakar bendera PDI Perjuangan

Kapolres Malang, AKP Putu Kholis Aryana. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Ketua RT berinisial H ditetapkan sebagai tersangka karena membakar bendera PDI Perjuangan pada Minggu (21/1/2024). Peristiwa ini terjadi di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

“Sudah (ditetapkan) tersangka. Alat bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi semua,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (7/2/2024).

READ ALSO

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan alat yang digunakan untuk membakar bendera tersebut. Tersangka dijerat Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu. Hari ini akan kami percepat berkas dan lakukan tahap satu ke kejaksaan,” jelas Kholis.

Baca Juga: Ketua RT di Ngajum Bakar Bendera PDI Perjuangan

Terkait motif pembakaran, Kholis menegaskan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, motif pembakaran ini disebabkan dendam pribadi.

“Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan karena motifnya dendan pribadi. (Ada) sentimen pribadi antarwarga di lingkungan setempat,” tutur Kholis.

Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Setelah Bawaslu melakukan penelusuran bersama Gakkumdu Kabupaten Malang, mereka menilai peristiwa ini memenuhi unsur pidana pemilu. Bawaslu Kabupaten Malang kemudian melaporkan tersangka ke Polres Malang pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Laporkan Pembakaran Bendera PDI Perjuangan ke Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: Jatmiko

Tags: Bakar bendera PDI PerjuanganBakar bendera PDIPBendera PDIP dibakarPolres Malang

Related Posts

Seleksi Sekda Kota Batu
News

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Jumat, 29 Mei 2026
penataan simpang empat patih
News

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Jumat, 29 Mei 2026
Ilustrasi kendaraan melintasi Gerbang Tol Singosari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

164.081 Kendaraan Keluar Masuk Tol Pandaan-Malang Selama Libur Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026
Penyembelihan hewan kurban dari keluarga Yanuar Maulana dan Surya Burhanuddin. Foto: dok.
News

Diaspora yang Sukses di Petronas Malaysia Berbagi Hewan Qurban di Desa Kalipare Kabupaten Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 29 Mei 2026 diperkirakan dominan cerah. /Foto: Tugumalang.id/ Bagus Rachmad Saputra
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 29 Mei 2026: Dominan Cerah Sepanjang Hari

Jumat, 29 Mei 2026
Forum kajian KURMA PMII Kota Malang. Foto/dok
News

Faisol Fatawi Ajak Kader PMII Menjaga Adab dalam Dialektika Intelektual

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Pengukuhan 3 guru besar UMM

UMM Kukuhkan 3 Guru Besar Bidang Ilmu Hukum

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.