MALANG, Tugumalang.id – Ketua RT berinisial H ditetapkan sebagai tersangka karena membakar bendera PDI Perjuangan pada Minggu (21/1/2024). Peristiwa ini terjadi di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
“Sudah (ditetapkan) tersangka. Alat bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi semua,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (7/2/2024).
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan alat yang digunakan untuk membakar bendera tersebut. Tersangka dijerat Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu. Hari ini akan kami percepat berkas dan lakukan tahap satu ke kejaksaan,” jelas Kholis.
Baca Juga: Ketua RT di Ngajum Bakar Bendera PDI Perjuangan
Terkait motif pembakaran, Kholis menegaskan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, motif pembakaran ini disebabkan dendam pribadi.
“Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan karena motifnya dendan pribadi. (Ada) sentimen pribadi antarwarga di lingkungan setempat,” tutur Kholis.
Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Setelah Bawaslu melakukan penelusuran bersama Gakkumdu Kabupaten Malang, mereka menilai peristiwa ini memenuhi unsur pidana pemilu. Bawaslu Kabupaten Malang kemudian melaporkan tersangka ke Polres Malang pada Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Laporkan Pembakaran Bendera PDI Perjuangan ke Polisi
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: Jatmiko