MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang melaporkan peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh salah seorang ketua RT di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Laporan ini diserahkan ke Polres Malang pada Kamis (1/2/2024).
Sebelumnya, pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang melaporkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (21/1/2024) ini ke Bawaslu Kabupaten Malang. Setelah dilakukan kajian, Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan pembakaran ini memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu.
“Kami lakukan kajian dan pleno bersama Gakkumdu Kabupaten Malang menyatakan (pembakaran) itu memenuhi unsur untuk dilakukan penerusan laporan ke Polres Malang,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah.
Baca Juga: Ketua RT di Ngajum Diduga Bakar Bendera PDI Perjuangan
Bawaslu Kabupaten Malang berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa bendera partai politik yang dibakar beserta tiangnya. Mereka juga mengamankan korek api yang digunakan untuk membakar bendera.
Menurut Allam, pembakaran ini diduga dilakukan lantaran ketua RT berinisal H tersebut merasa sakit hati. Namun, pihaknya masih mendalami apa yang menyebabkan H sakit hati hingga membakar bendera PDI Perjuangan.
“Kami masih akan dalami nanti. Tapi sementara ini, emosinya karena ada dugaan (masalah) personal antara masyarakat,” kata Allam.
Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan laporan ini terkait tindak pidana sesuai Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setelah menerima laporan ini, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi, bukti-bukti, serta petunjuk lainnya.
“Nanti akan kami gelar (perkara) sesuai dengan ketentuan penanganan tindak pidana pemilu. Mudah-mudahan perkara ini bisa kami proses dengan transparan, benar, dan cepat,” kata Gandha.
Baca Juga: APK Dirusak, Caleg Partai Demokrat Lapor ke Bawaslu Kabupaten Malang
Sebagai informasi, Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta”.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko