Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bawaslu Kabupaten Malang Laporkan Pembakaran Bendera PDI Perjuangan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Februari 2, 2024 2:34 pm
in Hukum & Kriminal
Bawaslu Kabupaten Malang

Bawaslu Kabupaten Malang melaporkan pembakaran bendera PDI Perjuangan ke SPKT Polres Malang. Foto: dok. Bawaslu Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang melaporkan peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh salah seorang ketua RT di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Laporan ini diserahkan ke Polres Malang pada Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya, pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang melaporkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (21/1/2024) ini ke Bawaslu Kabupaten Malang. Setelah dilakukan kajian, Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan pembakaran ini memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

“Kami lakukan kajian dan pleno bersama Gakkumdu Kabupaten Malang menyatakan (pembakaran) itu memenuhi unsur untuk dilakukan penerusan laporan ke Polres Malang,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah.

Baca Juga: Ketua RT di Ngajum Diduga Bakar Bendera PDI Perjuangan

Bawaslu Kabupaten Malang berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa bendera partai politik yang dibakar beserta tiangnya. Mereka juga mengamankan korek api yang digunakan untuk membakar bendera.

Menurut Allam, pembakaran ini diduga dilakukan lantaran ketua RT berinisal H tersebut merasa sakit hati. Namun, pihaknya masih mendalami apa yang menyebabkan H sakit hati hingga membakar bendera PDI Perjuangan.

“Kami masih akan dalami nanti. Tapi sementara ini, emosinya karena ada dugaan (masalah) personal antara masyarakat,” kata Allam.

Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan laporan ini terkait tindak pidana sesuai Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setelah menerima laporan ini, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi, bukti-bukti, serta petunjuk lainnya.

“Nanti akan kami gelar (perkara) sesuai dengan ketentuan penanganan tindak pidana pemilu. Mudah-mudahan perkara ini bisa kami proses dengan transparan, benar, dan cepat,” kata Gandha.

Baca Juga: APK Dirusak, Caleg Partai Demokrat Lapor ke Bawaslu Kabupaten Malang

Sebagai informasi, Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta”.

 

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Bawaslu Kabupaten MalangBendera PDI PerjuanganBendera PDI Perjuangan dibakar di MalangPembakaran bendera PDI Perjuangan

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Caleg DPRD

Maju Caleg DPRD Dapil Lowokwaru, Baliho Malah Viral di Kedungkandang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.