MALANG, Tugumalang.id – Penjual es cincau bernama Kasro Tanwibawa (49) ditangkap polisi karena melecehkan anak yang masih berusia sembilan tahun. Aksi pria yang biasanya berjualan es cincau di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini sempat terekam kamera CCTV dan videonya beredar di media sosial.
Pelecehan tersebut ia lakukan pada Selasa (21/11/2023) pukul 15.15 WiB kepada seorang anak perempuan berinisal AA yang tengah bermain sepatu roda. Tersangka kemudian menawari es cincau gratis dan mempersilakan korban mengambil sendiri es cincau yang ada di gerobak.
Baca Juga: Guru Ngaji di Singosari Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 3 Santri Anak-anak
Pada saat korban mengambil es cincau tersebut, tersangka meremas payudara korban. Ia juga meraba-raba payudara korban saat korban berjongkok.
“Tersangka juga sempat mengambil foto korban dengan menggunakan handphone miliknya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat ditemui awak media di Mapolres Malang, Sabtu (25/11/2023).
Perbuatan tersebut terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Seorang warganet kemudian mengunggah video aksi pelecehan yang dilakukan tersangka di media sosial pada Jumat (24/11/2023).
“Postingan tersebut akhirnya viral dan diketahui oleh keluarga korban. Karena tidak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” kaat Gandha.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (25/11/2023) oleh Satreskrim Polres Malang bersama dengan Polsek Pakisaji. Kepada petugas, pria asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tersebut mengaku bahwa pria yang ada di video viral itu adalah dirinya.
Baca Juga: Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Putik Sari Wonosari Raih Penghargaan dari Kemenpan-RB
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa history browser yang ada di handphone tersangka penuh dengan pencarian video porno anak-anak. Oleh karena itu, polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A