Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penjual Es Cincau di Pakisaji Lecehkan Anak Usia 9 Tahun dengan Iming-iming Minuman Gratis

Redaksi by Redaksi
November 25, 2023 5:41 pm
in Hukum & Kriminal
Tanwibawa (49) saat dimintai keterangan oleh Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah.

Tanwibawa (49) saat dimintai keterangan oleh Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Penjual es cincau bernama Kasro Tanwibawa (49) ditangkap polisi karena melecehkan anak yang masih berusia sembilan tahun. Aksi pria yang biasanya berjualan es cincau di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini sempat terekam kamera CCTV dan videonya beredar di media sosial.

Pelecehan tersebut ia lakukan pada Selasa (21/11/2023) pukul 15.15 WiB kepada seorang anak perempuan berinisal AA yang tengah bermain sepatu roda. Tersangka kemudian menawari es cincau gratis dan mempersilakan korban mengambil sendiri es cincau yang ada di gerobak.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Baca Juga: Guru Ngaji di Singosari Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 3 Santri Anak-anak

Pada saat korban mengambil es cincau tersebut, tersangka meremas payudara korban. Ia juga meraba-raba payudara korban saat korban berjongkok.

“Tersangka juga sempat mengambil foto korban dengan menggunakan handphone miliknya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat ditemui awak media di Mapolres Malang, Sabtu (25/11/2023).

Perbuatan tersebut terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Seorang warganet kemudian mengunggah video aksi pelecehan yang dilakukan tersangka di media sosial pada Jumat (24/11/2023).

“Postingan tersebut akhirnya viral dan diketahui oleh keluarga korban. Karena tidak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” kaat Gandha.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (25/11/2023) oleh Satreskrim Polres Malang bersama dengan Polsek Pakisaji. Kepada petugas, pria asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tersebut mengaku bahwa pria yang ada di video viral itu adalah dirinya.

Baca Juga: Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Putik Sari Wonosari Raih Penghargaan dari Kemenpan-RB

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa history browser yang ada di handphone tersangka penuh dengan pencarian video porno anak-anak. Oleh karena itu, polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: anakberita malangkabupaten malangPelecehanPenjual Es Cincau

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (depan), turut serta pimpim giat peringatan hari guru.

Peringatan Hari Guru, Pj Wali Kota Malang: Teruslah Berinovasi dan Bertransformasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.