Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Halangi Penyelidikan Polisi, 5 Pejabat PG Kebonagung Divonis Percobaan 4 Bulan

Redaksi by Redaksi
November 7, 2023 6:12 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang putusan kasus penghalangan penyelidikan kepolisian di PG Kebonagung.

Sidang putusan kasus penghalangan penyelidikan kepolisian di PG Kebonagung. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Lima pejabat PG Kebonagung yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan polisi divonis percobaan empat bulan. Apabila mereka melakukan tindak pidana di dalam masa percobaan tersebut, maka mereka akan dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Astawa, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dihadiri langsung oleh lima terdakwa, yakni Luky Ardi Wibowo, Faizal Riswan, Hariyono, Aan Nugroho Nur Cahyono, dan Imam Marjuki.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Mereka terbukti bersalah dan secara bersama-sama berusaha menghalang-halangi penyelidikan pihak kepolisian terkait kematian teknisi Mochamad Farouk Mahendra yang jatuh ke mesin mixer pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik LPG Subsidi Oplosan di Kota Malang Usai Ada Karyawan Kecelakaan Kerja

Putu menjelaskan bahwa pada Selasa (6/6/2023), saat pihak Inafis Polres Malang tiba di PG Kebonagung untuk melakukan penyelidikan, terdakwa Aan melarang mereka masuk dengan alasan belum mendapat izin dari pimpinan. Kemudian para terdakwa melakukan kesepakatan terkait TKP dan kronologi kejadian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Saat tim Inafis Polres Malang melakukan olah TKP, mereka mendapati lokasi atau tempat kejadian perkara sudah tidak status quo dalam artian tempat kejadian perkara sudah berubah tidak sesuai aslinya,” kata Putu.

Usai putusan vonis dibacakan, para terdakwa menyatakan mereka menerima putusan tersebut. Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung sebagai Tersangka Kasus Laka Kerja

Sebagai informasi, pihak JPU menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman satu bulan penjara. Para terdakwa dikenakan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo 55 (1) ke-1 KUHP.

Mediator PG Kebonagung dalam kasus kecelakaan ini, Harianto mengatakan bahwa semua terdakwa sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum. Oleh karena itu, mereka selama ini tidak ditahan. Bahkan, mereka juga tidak didampingi kuasa hukum.

“Saya mengajukan tidak ada penahanan. Kami tetap kooperatif dan mereka tetap bekerja (di pabrik),” kata Harianto saat ditemui usai sidang.

Terkait vonis yang dijatuhkan, Harianto menegaskan bahwa semua terdakwa menerima putusan majelis hakim. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi mereka.

“Kalau menurut saya, (vonis) sesuai dengan perbuatannya. Kami menerima, sesuai yang disampaikan di persidangan tadi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini PG Kebonagung juga tengah berbenah agar kecelakaan kerja tidak terulang lagi.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangKecelakaan KerjapejabatPG Kebonagung

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Pembacaan Putusan MKMK, para hakim MK dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif.

MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Sanksi Berupa Teguran Lisan Kolektif

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.