Malang, tugumalang.id – Kejari Kota Malang mengungkap praktik korupsi yang dilakukan 2 pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Kota Malang. Kini, 2 pegawai itu telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelapkan dana pinjaman fiktif sebesar Rp 5 milyar.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan bahwa 2 tersangka itu adalah Ketua KSU Montana, Dewi Maria (68) dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47).
Keduanya diduga melakukan praktik korupsi dengan menyalahgunakan dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Menurutnya, dugaan praktik korupsi itu telah bergulir sejak 2013 hingga 2018. Namun kasus itu baru diselidiki pada 2022 usai ada pelaporan dari masyarakat.
“Modusnya, ada pembuatan penyaluran pinjaman fiktif yang dilakukan KSU Montana,” kata Eko belum lama ini.
Eko menjelaskan bahwa kedua tersangka mulanya mengajukan dana pinjaman untuk UMKM ke LPDB-KUMKM dengan nominal Rp 11 milyar utuk disalurkan ke 266 UMKM. Dari angka yang diajukan, dana yang disetujui dan cair hanya Rp 5 milyar.
“Namun yang diajukan itu adalah UMKM fiktif. Jadi mereka membuat daftar fiktif seolah olah ada UMKM yang mendaftar,” ungkapnya.
Saat dana itu cair, kata Eko, kedua tersangka justru mempergunakan untuk keperluan pribadi. Kedua tersangka kemudian hanya mampu mengembalikan dana sebesar Rp 2,4 milyar. Dengan demikian, negara telah dirugikan Rp 2,6 milyar.
“Penyidik berkesimpulan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, setidaknya berdasar 2 alat bukti yang ada,” ujarnya.
Kini, Kejari Kota Malang telah menahan kedua tersangka itu di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang selama 20 hari kedepan.
“Selama masa penahanan tersebut, kami akan menyiapkan berkas dakwaan. Kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya,” kata dia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko