Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tok! Bharada Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Peserta Sidang Bersorak

Redaksi by Redaksi
Februari 15, 2023 2:14 pm
in Hukum & Kriminal
sidang pembacaan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/tangkapan layar Youtube Live PN Jakarta Selatan)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – “Silahkan berdiri,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat vonis Bharada Eliezer akan dibacakan. Pembacaan vonis Bharada Eliezer yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) menetapkan hukuman 1 tahun 6 bulan buat Eliezer.

Dalam putusannya, Hakim Ketua membacakan bahwa terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Menjatuhkan pidana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama, 1 tahun dan 6 bulan,” baca Hakim Ketua.

Sontak seluruh hadirin pun bersorak. Terlihat pada tayangan YouTube Live PN Jakarta Selatan, deretan kuasa hukum Richard Eliezer pun berdiri sambil bersorak gembira.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan sebelumnya, terdakwa Richard disebut oleh hakim anggota sebagai aksi pelaku yang bekerja sama.

“Benar bahwa terdakwa memang termasuk pelaku karena melakukan penembakan terhadap korban, tapi bukan menjadi pelaku utama,” sebut anggota yakni Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono dalam pembacaan pertimbangan vonis.

Hakim anggap Bharada E jujur dan konsisten

Kejujuran dan keberanian Bharada E juga menjadi salah satu pertimbangan hakim. Meskipun menempatkan diri dalam kondisi yang sulit dan berjalan sendirian dalam proses awal pengungkapan kasus ini.

“Menimbang bahwa fakta persidangan terdakwa Richard Eliezer dalam perkara hilangnya nyawa korban dengan keterangan yang jujur, konsisten, dan logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti yang lain,” sebut Hakim.

Hakim juga menyebut bahwa kejujuran Richard patut mendapat penghargaan dan apresiasi. Hal ini tak lepas dari scenario tembak menembak yang dirancang Ferdy Sambo akhirnya harus terungkap karena kejujuran Bharada E.

Justice Collaborator tak bisa dijadikan tersangka utama

Sebagai justice collaborator, terdakwa bukan sebagai pelaku utama. Menimbang bahwa UU 31 tahun 2015 tentang perubahan UU no 13 tahun 2006, menentukan syarat justice collaborator bukan pelaku utama.

Menimbang bahwa terdakwa juga turut melakukan yang juga melibatkan terdakwa lainnya yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Para terdakwa, dalam putusan hakim memiliki motif masing masing, namun dengan tujuan yang sama yakni me nghilangkan nyawa Brigadir Joshua.

Bharada E disebut sebagai eksekutor penambak Joshua sedangkan pencetus ide kejadian tersebut adalah sang jenderal, Ferdy Sambo. Sambo dianggap sebagai perancang dan otak intelektual yang merencanakan kejahatan tersebut.

Hal-hal yang meringankan vonis Bharada E

Selain kejujuran dan keberanian Richard menjadi justice collaborator, hakim juga menyebutkan terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman Richard. Berikut ini beberapa poin yang dibacakan oleh majelis hakim.
• Bersikap sopan di persidangan
• Terdakwa belum pernah dihukum
• Terdakwa masih muda
• Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi
• Keluarga korban, Nofriansyah Joshua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa

Seperti diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati karena dianggap sebagai pelaku utama yang bertanggung jawab atas meninggalnya Brigadir Joshua. Istri Sambo, Putri Candrawati pun mendapat vonis 20 tahun, sebelum pembacaan vonis Bharada E.

Penulis: Imam A. Hanifah

Editor: Herlianto. A

Tags: Bharad Eferdy samboKasus SamboRichard EliezerVonis Bharada E

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
gantung diri

Warga Karangploso Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.