Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tok! Bharada Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Peserta Sidang Bersorak

Redaksi by Redaksi
Februari 15, 2023 2:14 pm
in Hukum & Kriminal
sidang pembacaan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/tangkapan layar Youtube Live PN Jakarta Selatan)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – “Silahkan berdiri,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat vonis Bharada Eliezer akan dibacakan. Pembacaan vonis Bharada Eliezer yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) menetapkan hukuman 1 tahun 6 bulan buat Eliezer.

Dalam putusannya, Hakim Ketua membacakan bahwa terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Menjatuhkan pidana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama, 1 tahun dan 6 bulan,” baca Hakim Ketua.

Sontak seluruh hadirin pun bersorak. Terlihat pada tayangan YouTube Live PN Jakarta Selatan, deretan kuasa hukum Richard Eliezer pun berdiri sambil bersorak gembira.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan sebelumnya, terdakwa Richard disebut oleh hakim anggota sebagai aksi pelaku yang bekerja sama.

“Benar bahwa terdakwa memang termasuk pelaku karena melakukan penembakan terhadap korban, tapi bukan menjadi pelaku utama,” sebut anggota yakni Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono dalam pembacaan pertimbangan vonis.

Hakim anggap Bharada E jujur dan konsisten

Kejujuran dan keberanian Bharada E juga menjadi salah satu pertimbangan hakim. Meskipun menempatkan diri dalam kondisi yang sulit dan berjalan sendirian dalam proses awal pengungkapan kasus ini.

“Menimbang bahwa fakta persidangan terdakwa Richard Eliezer dalam perkara hilangnya nyawa korban dengan keterangan yang jujur, konsisten, dan logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti yang lain,” sebut Hakim.

Hakim juga menyebut bahwa kejujuran Richard patut mendapat penghargaan dan apresiasi. Hal ini tak lepas dari scenario tembak menembak yang dirancang Ferdy Sambo akhirnya harus terungkap karena kejujuran Bharada E.

Justice Collaborator tak bisa dijadikan tersangka utama

Sebagai justice collaborator, terdakwa bukan sebagai pelaku utama. Menimbang bahwa UU 31 tahun 2015 tentang perubahan UU no 13 tahun 2006, menentukan syarat justice collaborator bukan pelaku utama.

Menimbang bahwa terdakwa juga turut melakukan yang juga melibatkan terdakwa lainnya yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Para terdakwa, dalam putusan hakim memiliki motif masing masing, namun dengan tujuan yang sama yakni me nghilangkan nyawa Brigadir Joshua.

Bharada E disebut sebagai eksekutor penambak Joshua sedangkan pencetus ide kejadian tersebut adalah sang jenderal, Ferdy Sambo. Sambo dianggap sebagai perancang dan otak intelektual yang merencanakan kejahatan tersebut.

Hal-hal yang meringankan vonis Bharada E

Selain kejujuran dan keberanian Richard menjadi justice collaborator, hakim juga menyebutkan terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman Richard. Berikut ini beberapa poin yang dibacakan oleh majelis hakim.
• Bersikap sopan di persidangan
• Terdakwa belum pernah dihukum
• Terdakwa masih muda
• Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi
• Keluarga korban, Nofriansyah Joshua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa

Seperti diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati karena dianggap sebagai pelaku utama yang bertanggung jawab atas meninggalnya Brigadir Joshua. Istri Sambo, Putri Candrawati pun mendapat vonis 20 tahun, sebelum pembacaan vonis Bharada E.

Penulis: Imam A. Hanifah

Editor: Herlianto. A

Tags: Bharad Eferdy samboKasus SamboRichard EliezerVonis Bharada E

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
gantung diri

Warga Karangploso Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.