Tugumalang.id – “Silahkan berdiri,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat vonis Bharada Eliezer akan dibacakan. Pembacaan vonis Bharada Eliezer yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) menetapkan hukuman 1 tahun 6 bulan buat Eliezer.
Dalam putusannya, Hakim Ketua membacakan bahwa terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama, 1 tahun dan 6 bulan,” baca Hakim Ketua.
Sontak seluruh hadirin pun bersorak. Terlihat pada tayangan YouTube Live PN Jakarta Selatan, deretan kuasa hukum Richard Eliezer pun berdiri sambil bersorak gembira.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan sebelumnya, terdakwa Richard disebut oleh hakim anggota sebagai aksi pelaku yang bekerja sama.
“Benar bahwa terdakwa memang termasuk pelaku karena melakukan penembakan terhadap korban, tapi bukan menjadi pelaku utama,” sebut anggota yakni Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono dalam pembacaan pertimbangan vonis.
Hakim anggap Bharada E jujur dan konsisten
Kejujuran dan keberanian Bharada E juga menjadi salah satu pertimbangan hakim. Meskipun menempatkan diri dalam kondisi yang sulit dan berjalan sendirian dalam proses awal pengungkapan kasus ini.
“Menimbang bahwa fakta persidangan terdakwa Richard Eliezer dalam perkara hilangnya nyawa korban dengan keterangan yang jujur, konsisten, dan logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti yang lain,” sebut Hakim.
Hakim juga menyebut bahwa kejujuran Richard patut mendapat penghargaan dan apresiasi. Hal ini tak lepas dari scenario tembak menembak yang dirancang Ferdy Sambo akhirnya harus terungkap karena kejujuran Bharada E.
Justice Collaborator tak bisa dijadikan tersangka utama
Sebagai justice collaborator, terdakwa bukan sebagai pelaku utama. Menimbang bahwa UU 31 tahun 2015 tentang perubahan UU no 13 tahun 2006, menentukan syarat justice collaborator bukan pelaku utama.
Menimbang bahwa terdakwa juga turut melakukan yang juga melibatkan terdakwa lainnya yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Para terdakwa, dalam putusan hakim memiliki motif masing masing, namun dengan tujuan yang sama yakni me nghilangkan nyawa Brigadir Joshua.
Bharada E disebut sebagai eksekutor penambak Joshua sedangkan pencetus ide kejadian tersebut adalah sang jenderal, Ferdy Sambo. Sambo dianggap sebagai perancang dan otak intelektual yang merencanakan kejahatan tersebut.
Hal-hal yang meringankan vonis Bharada E
Selain kejujuran dan keberanian Richard menjadi justice collaborator, hakim juga menyebutkan terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman Richard. Berikut ini beberapa poin yang dibacakan oleh majelis hakim.
• Bersikap sopan di persidangan
• Terdakwa belum pernah dihukum
• Terdakwa masih muda
• Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi
• Keluarga korban, Nofriansyah Joshua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa
Seperti diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati karena dianggap sebagai pelaku utama yang bertanggung jawab atas meninggalnya Brigadir Joshua. Istri Sambo, Putri Candrawati pun mendapat vonis 20 tahun, sebelum pembacaan vonis Bharada E.
Penulis: Imam A. Hanifah
Editor: Herlianto. A