Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengedar Pil Double L di Tumpang Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2022 1:24 pm
in Hukum & Kriminal
Edarkan Pil Double L ditangkap polisi

Barang bukti yang diamankan dari FTS. Foto: dok. Polsek Tumpang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id  – Seorang pemuda berinisial FTS (21) alias Konyol tertangkap basah tengah melakukan transaksi pil double L pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 23.30 di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Kapolsek Tumpang AKP Bagus Wijanarko mengatakan pil yang diedarkan tersebut tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Kami telah melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait kasus tindak pidana pengedaran obat terlarang ini dan alhamdulillah dengan cepat kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kabupaten Malang juga,” ujar Bagus saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Tersangka sendiri diketahui merupakan warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Polsek Tumpang juga mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi 100 butir pil double L, 11 tik berisi delapan pil double L, satu buah handphone, serta uang tunai senilai Rp 160 ribu.

FTS (21) alias Konyol, tersangka pengedaran pil double L. Foto: dok. Polsek Tumpang

Polisi juga menangkap orang yang melalukan transaksi dengan FTS, yaitu AS (21), warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Dari AS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tik berisi delapan butir pil double L dan uang tunai senilai Rp 10 ribu.

Menurut Bagus, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang lainnya.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan karena peredaran obat terlarang ini pasti tidak berhenti pada seorang saja. Masih ada rentetan pelaku lain yang identitasnya saat ini sedang kami gali,” imbuhnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 sub 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kini pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Tumpang,” pungkas Bagus.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: pil dobel Lpil double LTumpang

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Kasus Kejahatan Seksual Bos SMA SPI

Terjerat Kasus Kejahatan Seksual, Bos SMA SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.