MALANG | TuguMalang – Persidangan agenda pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (27/7/2022). Dalam sidang ke-21 ini, Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntut terdakwa dihukum 15 tahun kurungan penjara.
“Tadi sudah berlangsung bacaan tuntutan terhadap rerdakwa. Oleh tim JPU, terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp 300 juta,” kata Agus Rujito, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika tak bisa membayar denda tersebut, terdakwa bisa dijatuhi tambahan hukuman selama enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana restitusi kepada korban senilai Rp 44 juta.
Agus menyatakan bahwa tuntutan itu berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia mengatakan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan aksi bujuk rayu untuk melakukan persetuguhan terhadap anak.
“(Unsurnya) Bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” kata Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu itu.
Sebagai informasi, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Herlina Rayes tersebut dilakukan secara tertutup. Terdakwa hadir secara online. Namun tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Hotma Sitompul hadir secara langsung dalam sidang tersebut.
Sementara itu, juga tampak Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengawal sidang yang berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga sekitar pukul 13.00 WIB itu dari luar Ruang Sidang Cakra.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id