Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Terjerat Kasus Kejahatan Seksual, Bos SMA SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Denda Rp300 Juta

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2022 2:05 pm
in Berita
Kasus Kejahatan Seksual Bos SMA SPI

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa (Kejari Kota Batu)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang – Persidangan agenda pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (27/7/2022). Dalam sidang ke-21 ini, Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntut terdakwa dihukum 15 tahun kurungan penjara.

“Tadi sudah berlangsung bacaan tuntutan terhadap rerdakwa. Oleh tim JPU, terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp 300 juta,” kata Agus Rujito, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jika tak bisa membayar denda tersebut, terdakwa bisa dijatuhi tambahan hukuman selama enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana restitusi kepada korban senilai Rp 44 juta.

Bos SMA SPI dituntut 15 tahun penjara di PN Malang
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Rujito yang juga sebagai Kajari Kota Batu mengungkapkan bacaan tuntutan kepada Bos SMA SPI Kota Batu (M Sholeh)

Agus menyatakan bahwa tuntutan itu berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia mengatakan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan aksi bujuk rayu untuk melakukan persetuguhan terhadap anak.

“(Unsurnya) Bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” kata Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu itu.

Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap Bos SMA SPI Kota Batu (Kejari Kota Batu)

Sebagai informasi, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Herlina Rayes tersebut dilakukan secara tertutup. Terdakwa hadir secara online. Namun tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Hotma Sitompul hadir secara langsung dalam sidang tersebut.

Sementara itu, juga tampak Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengawal sidang yang berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga sekitar pukul 13.00 WIB itu dari luar Ruang Sidang Cakra.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Bos SMA SPIHeadlinePN MalangSMA SPItuntutan

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
kuasa hukum terdakwa Kasus dugaan kekerasan seksual, Hotma Sitompul

Bos SPI Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Akan Buka Bukti untuk Bebaskan JEP

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.