Malang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Julianto Eka Putra (JEP), Bos SMA SPI Kota Batu dengan hukuman 15 tahun penjara atas dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan itu dibacakan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (27/7/2022).
Kuasa Hukum JEP, Hotma Sitompul berencana akan membuka bukti untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan itu. Tentu bukti yang dimaksud akan dibuka dalam pledoi atau sidang pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan.
“Kami tidak akan mengomentari tuntutan ini. Kami juga gak mau jawab (dugaan rekayasa kekerasan seksual) itu. Setelah pledoi baru akan kami jelaskan. Nanti akan kami buka semua bukti bukti kami,” ucapnya usai sidang kepada awak media.
Namun menurutnya, persidangan bukan untuk mencari siapa pemenangnya. Dia mengatakan, persidangan untuk mencari keadilan. Dia juga menyebut bahwa seluruh proses peradilan akan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hotma juga menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan ini akan tercatat dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Bahkan bisa dimungkinkan menjadi bahan pembelajaran dunia pendidikan.
“Coba bayangkan jika surat tuntutan itu buruk, itu akan dipelajari oleh mahasiswa. Juga kalau pembelaan kita konyol, tentu juga akan tercatat dalam sejarah,” ujarnya.
Dengan bukti yang akan dibawa di sidang pembelaan, dia menyakini bahwa terdakwa masih memiliki peluang besar untuk terbebas dari tuntutan yang ada.
“Ini baru surat tuntutan, tunggulah putusan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id