MALANG | TuguMalang.id – Seorang pemuda berinisial FTS (21) alias Konyol tertangkap basah tengah melakukan transaksi pil double L pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 23.30 di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Kapolsek Tumpang AKP Bagus Wijanarko mengatakan pil yang diedarkan tersebut tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar.
“Kami telah melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait kasus tindak pidana pengedaran obat terlarang ini dan alhamdulillah dengan cepat kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kabupaten Malang juga,” ujar Bagus saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Tersangka sendiri diketahui merupakan warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Polsek Tumpang juga mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi 100 butir pil double L, 11 tik berisi delapan pil double L, satu buah handphone, serta uang tunai senilai Rp 160 ribu.

Polisi juga menangkap orang yang melalukan transaksi dengan FTS, yaitu AS (21), warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dari AS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tik berisi delapan butir pil double L dan uang tunai senilai Rp 10 ribu.
Menurut Bagus, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang lainnya.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan karena peredaran obat terlarang ini pasti tidak berhenti pada seorang saja. Masih ada rentetan pelaku lain yang identitasnya saat ini sedang kami gali,” imbuhnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 sub 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kini pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Tumpang,” pungkas Bagus.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id