Malang, Tugumalang.id – Hadi Wiyono alias Cak Dur, warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Cak Dur memenuhi panggilan Satreskrim Polres Malang pada Selasa (15/9/2026).
Kuasa hukum Cak Dur, Nur Mochammad, mengatakan kliennya awalnya memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. Namun, pada sore harinya, penyidik menetapkan Cak Dur sebagai tersangka.
“Hari ini sesuai undangan dari Satreskrim Polres Malang, Pak Dur memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik, mematuhi proses hukum yang berjalan,” kata Nur.
Ia menyebut pemeriksaan sebagai saksi dimulai sekitar pukul 10.00. Lalu sekitar pukul 15.00, ia mendapat informasi bahwa Cak Dur telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Di paginya saksi, sorenya tiba-tiba sudah tersangka. Namun kami tetap menghargai proses hukum yang ada,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Cak Dur kembali menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.00 dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Nur menyebut ada 31 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Usai pemeriksaan, Cak Dur langsung ditahan di Rutan Polres Malang.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok Diduga Diserang Saat Lerai Keributan
Sebelumnya diberitakan, Zulham melaporkan Cak Dur ke Polres Malang setelah terlibat keributan di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Kamis (10/9/2026).
Zulham mengaku mengalami sejumlah luka setelah mendapat sundulan dari Cak Dur di bagian kepala.
Nur membantah Cak Dur melakukan penganiayaan terhadap Zulham. Terkait video keributan yang beredar di media sosial dan dinilai memperlihatkan Cak Dur lebih agresif, Nur meminta masyarakat melihat rekaman secara utuh.
Ia mengatakan video yang diperlihatkan dalam pemeriksaan polisi merupakan rekaman yang lebih lengkap. Rekaman itu mulai dari dialog di lobi hingga keributan yang terjadi di luar.
Baca juga: Ingat! Mobil Dilarang Melintas Bendungan Lahor Per 1 Agustus 2026, Motor Masih Boleh
Menurut Nur, rekaman secara utuh tidak menunjukkan adanya aksi saling menyerang seperti yang tergambar dalam potongan video yang beredar.
“Banyak video yang kemudian diambil sepenggal-sepenggal itu yang akhirnya menjadi bias, menyudutkan salah satu pihak akhirnya,” ujar Nur.
Nur menilai potongan video yang beredar dapat menimbulkan gambaran berbeda mengenai peristiwa tersebut. Karena itu, ia meminta masyarakat melihat rekaman secara keseluruhan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































