MALANG, Tugumalang.id – Organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) Sedarah mengaku menerima puluhan aduan dari pedagang terkait dugaan penyimpangan dalam proses jual beli lapak Pasar Karangploso, Kabupaten Malang.
Pada Selasa (28/7/2026), puluhan massa mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk mengembalikan uang para pedagang yang telah melakukan pembayaran.
Apabila Disperindag tidak sanggup menyelesaikan permasalahan ini, pihak Madas Sedarah meminta agar Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan PKL dicopot dari jabatannya. Hal ini disampaikan Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Malang, Muhammad Sofyan.
Baca Juga: Warga Karangploso Jadi Korban Pembacokan dan Perampasan, Polisi Buru Pelaku
“Tuntutan pertama kembalikan uang pedagang. Kedua, copot Kadis dan Kabid kalau memang mereka tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Sofyan saat ditemui wartawan usai unjuk rasa.

Sofyan menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menerima sekitar 70 hingga 90 aduan dari total lebih dari 150 pedagang yang terdampak. Para pedagang tersebut mengaku telah membeli lapak dengan nilai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Dana tersebut mereka setorkan kepada paguyuban pedagang yang melakukan koordinasi. Namun, setelah bertahun-tahun, mereka tidak mendapatkan lapak yang dijanjikan. Padahal, para pedagang sudah mengantongi surat keputusan (SK) terkait kepemilikan lapak.
Baca Juga: Sehari, Dua Kecelakaan Tunggal Akibat Selip Terjadi di Kabupaten Malang
“Harganya bermacam-macam karena banyak calo,” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, sebagian dana pembelian lapak tersebut disetorkan sebagai uang muka (DP) yang nantinya dapat diangsur. Ada pedagang yang membeli sejak tahun 2022, ada juga yang sudah membeli di tahun 2024 dan 2026.
Dari aduan-aduan tersebut, Sofyan juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang diterima para pedagang. Di antaranya ada SK ganda, SK yang tidak memiliki lapak fisik, hingga SK yang diterbitkan lebih dahulu meski pembangunan lapak belum dilakukan.
“Jadi untuk menarik masyarakat agar membeli, (oknum) mengeluarkan SK terlebih dulu. Mungkin untuk memancing agar masyarakat segera menyetorkan uang. Namun, pembangunan tidak terealisasi hingga detik ini,” jelasnya.
Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi Disperindag Kabupaten Malang untuk meminta penjelasan. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima selalu sama, yakni masih dilakukan proses verifikasi.
“Mereka menyampaikan masih melakukan verifikasi. Tetapi persoalan ini sudah berlangsung sejak lama dan belum ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


























