MALANG, Tugumalang.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menanggapi aduan dari pedagang dan organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas) Sedarah terkait polemik Pasar Karangploso.
Pada Selasa (28/7/2026), puluhan anggota DPC Madas Sedarah Kabupaten Malang bersama pedagang Pasar Karangploso menggelar unjuk rasa di depan Kantor Disperindag Kabupaten Malang. Mereka meminta agar dugaan penyimpangan jual beli lapas di Pasar Karangploso segera dituntaskan.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan PKL Disperindag Kabupaten Malang Laili Aliyah mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi dan evaluasi untuk memastikan validitas data pedagang. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati Malang sebagai dasar penentuan langkah lanjutan.
Baca Juga: Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
“Disperindag sudah berproses, yaitu melakukan verifikasi dan validasi data pedagang. Hasilnya juga sudah kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Laili.

Ia meluruskan, lapak yang ada di Pasar Karangploso dibangun atas inisiatif pedagang. Pembangunan akan dilakukan secara swadaya dan koordinasi dilakukan oleh paguyuban.
“Jadi lapak yang dibangun itu merupakan anggaran dari pedagang. Jadi pedagang ini ada kesepakatan untuk membangun lapak sendiri, seperti itu,” kata Laili.
Baca Juga: APPSI Dorong Revitalisasi 31 Pasar Rakyat di Kabupaten Malang
Ia menegaskan Disperindag tidak pernah menerima pembayaran dari pedagang untuk pembangunan lapak. Apabila terdapat transaksi pembayaran, menurutnya, hal tersebut berada di luar pengelolaan dinas.
“Kalau Disperindag tidak menerima sama sekali. Kalau terkait pembayarannya kepada siapa, silakan dikonfirmasi kepada pedagang,” katanya.
Terkait surat keputusan (SK) yang dimiliki sejumlah pedagang, Laili menjelaskan bahwa secara prosedur penerbitan SK memang menjadi kewenangan Disperindag.
Namun, khusus dokumen yang berkaitan dengan pengembangan lahan baru, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan keabsahannya.
“Apakah itu benar-benar diterbitkan oleh Disperindag atau ada oknum, kami masih belum bisa memastikan karena proses verifikasi masih berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme yang diterapkan dalam pengembangan Pasar Karangploso ini adalah pemerintah menyediakan lahan, sementara bangunan lapak didirikan melalui swadaya pedagang.
Setelah pembangunan selesai, bangunan tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui mekanisme Berita Acara Serah Terima (BAST). “Statusnya adalah Hak Guna Bangunan,” tutup Laili.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


























