Minggu, November 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Perda Parkir Disahkan, Polresta Malang Kota Siap Kawal Pemberantasan Parkir Liar

Redaksi by Redaksi
April 18, 2026 5:14 pm
in News
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, siap kawal Perda Parkir Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, siap kawal Perda Parkir Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Malang baru baru ini telah disahkan legislatif dan eksekutif. Kini, Polresta Malang Kota menyatakan siap mengawal upaya pemberantasan parkir liar yang ada di wilayah Kota Malang.

Diketahui, regulasi tersebut memuat poin poin krusial. Mulai dari skema bagi hasil parkir antara pihak jukir dan pemda 70:30, optimalisasi layanan parkir hingga ketenuan sanksi parkir sembarangan atau parkir liar dengan denda administrasi Rp 500 ribu maupun pidana.

READ ALSO

Wildani, Teman Tuli yang Jadi Wisudawan Terbaik Rumah Batik TBIG Pekalongan

Tugas Pramugari Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya, Ini Penjelasannya

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo menegaskan kesiapannya untuk bersinergi dengan Pemkot Malang dalam hal sosialisasi hingga penerapan Perda di lapangan.

“Perda ini diharapkan menjadi solusi masalah parkir liar. Kami siap sinergi dengan Pemkot Malang mensosialisasikan dan mengawal penerapannya,” kata Rio, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga: Perda Parkir Kota Malang Disahkan, Bagi Hasil Jukir dan Pemkot 70:30, Parkir Liar Denda Rp 500 Ribu

Ia menekankan bahwa regulasi baru tersebut dirancang untuk menjadi payung hukum dalam penataan parkir berklanjutan sekaligus untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

Ia juga berharap Perda ini nantinya benar benar berdampak pada kelancaran arus lalu lintas, mengurai kemacetan dan terciptanya kondusifitas lalu lintas di Kota Malang.

Namun sebelum diimplementasikan, Rio juga akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk menyusun teknis pelaksanaan di lapangan. Mulai mekanisme penindakan, pembagian kewenangan hingga pola pengawasan terpadu.

Baca Juga: Soal Kekosongan Jabatan Definitif, Wali Kota Malang Sebut Hasil Seleksi Tunggu Persetujuan BKN

“Dalam konteks Perda, kewenangan penindakan ada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara kami akan mendukung dengan pengawasan, pengamanan dan kolaborasi di lapangan. Tentu kami perlu konsolidasi agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Menurutnya, praktik parkir liar masih menjadi salah satu penyebab utama gangguan lalu lintas di Kota Malang. Kendaraan yang parkir di badan jalan kerap mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan memicu kemacetan, terutama di kawasan padat aktivitas.

“Selama ini kami sering menemukan kendaraan parkir sembarangan di badan jalan. Kami lakukan teguran ke jukir, meminta kendaraan dipindahkan, bahkan memasang traffic cone atau barikade,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Perda Penyelenggaraan Perpakiran ini tak lepas dari peran serta masyarakat Kota Malang. Untuk itu, ia mengajak masyarakat memiliki kesadaran dalam membangun lalu lintas Kota Malang yang nyaman dan kondusif.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangparkir liarPerda ParkirPolresta Malang Kota

Related Posts

Wildani, Teman Tuli yang Jadi Wisudawan Terbaik Rumah Batik TBIG Pekalongan
News

Wildani, Teman Tuli yang Jadi Wisudawan Terbaik Rumah Batik TBIG Pekalongan

Sabtu, 31 Okt 2026
Tugas Pramugari Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya, Ini Penjelasannya
News

Tugas Pramugari Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya, Ini Penjelasannya

Sabtu, 31 Okt 2026
Penyandang Disabilitas Bisa Naik Trans Jatim Gratis di Semua Koridor
News

Penyandang Disabilitas Bisa Naik Trans Jatim Gratis di Semua Koridor

Sabtu, 31 Okt 2026
Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya Resmi Beroperasi
News

Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya Resmi Beroperasi

Sabtu, 31 Okt 2026
Profil Hasanuddin Wahid, Ketua Baru IKA UIN Malang Periode 2026-2031
News

Profil Hasanuddin Wahid, Ketua Baru IKA UIN Malang Periode 2026-2031

Jumat, 30 Okt 2026
Bulog Malang Perketat Pengawasan Distribusi Beras SPHP untuk Cegah Oplosan
News

Bulog Malang Perketat Pengawasan Distribusi Beras SPHP untuk Cegah Oplosan

Jumat, 30 Okt 2026
Next Post
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar. Foto: Polres Malang

Polisi Tangkap Penadah yang Tampung Motor Hasil Curian Sindikat di Singosari

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.