Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Lokasi Publik di Kota Malang yang Ditetapkan Menjadi Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2026 9:00 am
in News
Kawasan tanpa rokok di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Kawasan tanpa rokok di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang telah menetapkan sejumlah lokasi publik yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Malang. Hal ini sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih nyaman bagi kelompok rentan.

Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan ataupun mengkampanyekan produk tembakau.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Aturan larangan merokok di titik titik tertentu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Merokok di Ruang Laktasi Alun-Alun Malang Disanksi Rp95 Ribu

Dalam perda tersebut, mengatur pembatasan aktivitas merokok di fasilitas umum, pelayanan kesehatan, hingga lingkungan pendidikan.

Tujuannya jelas, yakni menekan paparan asap rokok bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak anak, ibu hamil, ibu menyusui dan lansia hingga penyandang penyakit kronis.

Di Kota Malang sejumlah area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yakni fasilitas layanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik hingga rumah sakit.

Kemudian lingkungan belajar mengajar mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi juga masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok.

Tak hanya itu, tempat ibadah seperti masjid, gereja, dan pura juga wajib bebas dari aktivitas merokok. Hal ini untuk menjaga kekhusyukan serta kenyamanan jamaah saat beribadah.

Baca Juga: Bea Cukai dan Pemkab Malang Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Ruang terbuka publik pun tak luput dari penerapan aturan ini. Sejumlah taman kota dan alun alun hingga tempat anak bermain di Kota Malang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Selanjutnya yakni angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum maupun tempat lain yang ditetapkan.

Adapun tempat lain yang ditetapkan yakni hotel, restoran, terminal, stasiun, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat wisata, sarana olahraga tertutup, salon dan spa.

Dinas Kesehatan Kota Malang juga telah mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut dengan tidak merokok di area yang telah ditetapkan.

Termasuk di dekat anak anak, ibu hamil, lansia dan penyandang penyakir kronis demi tercitanya lingkungan yang aman, sehat dan nyaman.

Regulasi kawasan tanpa rokok diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara, kesehatan masyarakat sekaligus membangun kesadaran pentingnya hidup sehat di ruang publik.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kawasan tanpa rokokkota malangKTRruang publik

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Koleksi seri novel Maze Runner. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

3 Seri Novel Bertema Distopia Paling Populer Sepanjang Masa

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.