Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Lokasi Publik di Kota Malang yang Ditetapkan Menjadi Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2026 9:00 am
in News
Kawasan tanpa rokok di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Kawasan tanpa rokok di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang telah menetapkan sejumlah lokasi publik yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Malang. Hal ini sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih nyaman bagi kelompok rentan.

Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan ataupun mengkampanyekan produk tembakau.

READ ALSO

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Aturan larangan merokok di titik titik tertentu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Merokok di Ruang Laktasi Alun-Alun Malang Disanksi Rp95 Ribu

Dalam perda tersebut, mengatur pembatasan aktivitas merokok di fasilitas umum, pelayanan kesehatan, hingga lingkungan pendidikan.

Tujuannya jelas, yakni menekan paparan asap rokok bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak anak, ibu hamil, ibu menyusui dan lansia hingga penyandang penyakit kronis.

Di Kota Malang sejumlah area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yakni fasilitas layanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik hingga rumah sakit.

Kemudian lingkungan belajar mengajar mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi juga masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok.

Tak hanya itu, tempat ibadah seperti masjid, gereja, dan pura juga wajib bebas dari aktivitas merokok. Hal ini untuk menjaga kekhusyukan serta kenyamanan jamaah saat beribadah.

Baca Juga: Bea Cukai dan Pemkab Malang Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Ruang terbuka publik pun tak luput dari penerapan aturan ini. Sejumlah taman kota dan alun alun hingga tempat anak bermain di Kota Malang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Selanjutnya yakni angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum maupun tempat lain yang ditetapkan.

Adapun tempat lain yang ditetapkan yakni hotel, restoran, terminal, stasiun, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat wisata, sarana olahraga tertutup, salon dan spa.

Dinas Kesehatan Kota Malang juga telah mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut dengan tidak merokok di area yang telah ditetapkan.

Termasuk di dekat anak anak, ibu hamil, lansia dan penyandang penyakir kronis demi tercitanya lingkungan yang aman, sehat dan nyaman.

Regulasi kawasan tanpa rokok diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara, kesehatan masyarakat sekaligus membangun kesadaran pentingnya hidup sehat di ruang publik.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kawasan tanpa rokokkota malangKTRruang publik

Related Posts

Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Koleksi seri novel Maze Runner. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

3 Seri Novel Bertema Distopia Paling Populer Sepanjang Masa

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.