Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang telah menetapkan sejumlah lokasi publik yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Malang. Hal ini sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih nyaman bagi kelompok rentan.
Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan ataupun mengkampanyekan produk tembakau.
Aturan larangan merokok di titik titik tertentu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Merokok di Ruang Laktasi Alun-Alun Malang Disanksi Rp95 Ribu
Dalam perda tersebut, mengatur pembatasan aktivitas merokok di fasilitas umum, pelayanan kesehatan, hingga lingkungan pendidikan.
Tujuannya jelas, yakni menekan paparan asap rokok bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak anak, ibu hamil, ibu menyusui dan lansia hingga penyandang penyakit kronis.
Di Kota Malang sejumlah area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yakni fasilitas layanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik hingga rumah sakit.
Kemudian lingkungan belajar mengajar mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi juga masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok.
Tak hanya itu, tempat ibadah seperti masjid, gereja, dan pura juga wajib bebas dari aktivitas merokok. Hal ini untuk menjaga kekhusyukan serta kenyamanan jamaah saat beribadah.
Baca Juga: Bea Cukai dan Pemkab Malang Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
Ruang terbuka publik pun tak luput dari penerapan aturan ini. Sejumlah taman kota dan alun alun hingga tempat anak bermain di Kota Malang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Selanjutnya yakni angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum maupun tempat lain yang ditetapkan.
Adapun tempat lain yang ditetapkan yakni hotel, restoran, terminal, stasiun, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat wisata, sarana olahraga tertutup, salon dan spa.
Dinas Kesehatan Kota Malang juga telah mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut dengan tidak merokok di area yang telah ditetapkan.
Termasuk di dekat anak anak, ibu hamil, lansia dan penyandang penyakir kronis demi tercitanya lingkungan yang aman, sehat dan nyaman.
Regulasi kawasan tanpa rokok diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara, kesehatan masyarakat sekaligus membangun kesadaran pentingnya hidup sehat di ruang publik.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























