Malang, Tugumalang.id – Perkembangan kasus HIV/AIDS di Kota Malang menjadi perhatian legislatif. Terbaru, DPRD Kota Malang mulai mempersiapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyakit Menular sebagai langkah serius dalam penanganan HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya di Kota Malang.
Perda inisiatif DPRD Kota Malang tersebut kini telah masuk dalam rencana prioritas pembentukan perda di Kota Malang pada 2026. Diketahui, ada 18 perda yang akan disusun sepanjang 2026 oleh DPRD Kota Malang, salah satunya Perda tentang Penyakit Menular.
Raperda Penyakit Menular Masuk Prioritas 2026
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko, mengatakan Raperda tentang Penyakit Menular saat ini masih dalam tahap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memulai pembahasan lebih rinci.
“Perda ini sudah kami rencanakan. Sekarang tinggal pembentukan Pansusnya saja untuk mulai pembahasan,” kata Eddy.
Baca juga: DPRD Kota Malang Soroti Status PSU yang Hambat Pengajuan Program RT Berkelas
Ia menjelaskan, rancangan perda mengenai penyakit menular tersebut merupakan salah satu inisiatif DPRD Kota Malang yang diajukan untuk merespons kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya terkait penyebaran penyakit menular seperti HIV di Kota Malang.
Dorongan untuk menyusun regulasi tersebut juga datang dari masyarakat yang menginginkan adanya payung hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan serta penanganan penyakit menular di Kota Malang.
DPRD Libatkan Berbagai Pihak dalam Pembahasan
Eddy menilai keberadaan perda ini nantinya diharapkan mampu memperjelas langkah-langkah penanganan, mulai dari aspek pencegahan, edukasi, hingga perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.
“Ini bagian dari upaya melindungi masyarakat Kota Malang. Ada dorongan dari masyarakat agar ada regulasi yang mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Dalam proses pembahasannya nanti, ia memastikan akan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah, tenaga kesehatan, komunitas, hingga tokoh masyarakat.
Partisipasi para pemangku kepentingan dinilai penting agar aturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan serta kebutuhan masyarakat.
“Stakeholder pasti akan dilibatkan semua. Masyarakat, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya akan kami undang dalam pembahasan Pansus,” tandasnya.
Baca juga: DPRD Kota Malang Kritik Pemotongan TPP ASN, Ada yang Kena 60 Persen
Kasus HIV di Kota Malang Jadi Sorotan
Sepanjang 2025, Dinkes Kota Malang telah melakukan screening HIV kepada 17.242 orang, baik dari kalangan ibu hamil, populasi kunci, hingga kelompok rentan HIV lainnya. Hasilnya, sebanyak 355 orang terdeteksi terjangkit HIV.
Dari angka tersebut, 29 persen di antaranya merupakan warga Kota Malang, sedangkan sisanya berasal dari luar Malang.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Malang juga pernah mengungkap hasil evaluasi tahun 2024 terkait adanya orang tua yang enggan mengizinkan anaknya melanjutkan pendidikan di Kota Malang lantaran muncul fenomena kumpul kebo di kalangan pemuda seiring dengan tren kasus HIV.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























