Malang, Tugumalang.id – DPRD Kota Malang menyoroti kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkot Malang. Pasalnya, pemotongan nilai TPP tersebut dinilai tidak merata, bahkan ada yang dipangkas hingga 60 persen.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025 tentang TPP kepada ASN, pegawai dengan masa kerja 1-3 tahun mengalami pemotongan sebesar 60 persen. ASN dengan masa kerja 3-10 tahun dipangkas 35 persen, masa kerja 10-24 tahun dipotong 15 persen, sedangkan ASN dengan masa kerja di atas 24 tahun hanya dipangkas 5 persen.
Baca juga: Perda Parkir Segera Disahkan, DPRD Kota Malang Sebut Aturan Bagi Hasil Akan Lebih Fleksibel
Pemotongan TPP Dinilai Tidak Adil
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan, mengatakan pihaknya memahami bahwa pemotongan TPP ASN terjadi karena adanya kondisi penurunan dana transfer pusat ke Kota Malang yang cukup signifikan.
Meski demikian, Harvard menegaskan bahwa kebijakan pemotongan TPP ASN di Kota Malang tidak mencerminkan asas keadilan. Menurutnya, skema pemotongan yang diterapkan tidak merata dan justru membuat sebagian ASN harus menanggung potongan jauh lebih besar.
“Di beberapa daerah memang ada pemotongan, tapi dilakukan sama rata. Misalnya dipotong 10 persen, maka dari ASN paling bawah sampai paling atas sama-sama dipotong 10 persen,” kata dia.
Harvard menilai, pola pemotongan yang tidak merata antarkalangan ASN di Kota Malang telah menimbulkan kegaduhan. Keluhan pun, menurut dia, sudah banyak disampaikan oleh para pegawai.
“Jadi ini yang menurut kami perlu segera dievaluasi,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
DPRD Minta Pemkot Malang Evaluasi Kebijakan
Ia menyebut Pemkot Malang masih memiliki ruang untuk mengubah kebijakan tersebut apabila benar-benar berkomitmen menjunjung asas keadilan bagi para pegawainya.
Baca juga: Angka Putus Sekolah Masih Tinggi, DPRD Kota Malang Minta 1.000 Beasiswa Pendidikan 2026 Tepat Sasaran
Baginya, berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk APBD 2026 secara signifikan tidak semestinya dijadikan dasar untuk menerapkan pemotongan TPP yang tidak merata.
“Bagaimanapun juga harus merata. Jangan sampai terkesan tebang pilih. Intinya Pemkot Malang harus bersikap adil dalam kebijakan ini,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























