Selasa, Agustus 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Perda Parkir Segera Disahkan, DPRD Kota Malang Sebut Aturan Bagi Hasil Akan Lebih Fleksibel

Redaksi by Redaksi
Maret 14, 2026 5:59 pm
in Pemerintahan
Ilustrasi penataan parkir di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Ilustrasi penataan parkir di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran Kota Malang tinggal selangkah lagi segera disahkan menjadi Perda. DPRD Kota Malang memandang regulasi yang di dalamnya mengatur skema bagi hasil parkir antara pemerintah dan pengelola parkir atau jukir nantinya akan lebih fleksibel.

Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi mengatakan dokumen Ranperda Parkir itu telah dikaji di Pemprov Jatim. Salah satu catatan Pemprov Jatim yakni soal skema bagi hasil antara pengelola parkir dan pemerintah yang sebelumnya diusulkan flet 70:30.

READ ALSO

Sanusi Ingin Sumberporong Jadi Pintu Gerbang Pariwisata Malang Utara

Pemkab Malang Gandeng Blue Economy Foundation Kembangkan Ekonomi Berkelanjutan

Baca Juga: Komisi D DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Menu MBG Kering Ramadan 2026

Mulanya, regulasi ini diusulkan pengelola parkir bisa mendapatkan 70 persen hasil parkir dan pemerintah mendapat 30 persen. Namun kemudian diubah untuk bisa lebih fleksibel. Misalnya pengelola parkir 60 persen dan pemerintah 40 persen di titik parkir yang ramai.

“Senin lalu kami dengan Pemkot Malang sudah membicarakan terkait perubahan perubahan yang dilakukan oleh biro hukum provinsi. Artinya, bisa saja nanti ketika perparkiran ramai tidak menerapkan flat 70:30 tapi fleksibel,” kata Arief, Sabtu (14/3/2026).

Melalui skema baru tersebut pengelola maupun juru parkir nantinya bisa mendapatkan bagi hasil jasa perparkiran dengan ambang batas maksimal sebesar 70 persen dari hasil perolehan parkir harian. Sedangkan, sisanya akan masuk ke pemerintah daerah.

Penerapan skema bagi hasil yang ada di dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran akan melihat pada kondisi di lapangan.

Baca Juga: Komisi D DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Menu MBG Kering Ramadan 2026

Nantinya, skema baru tersebut akan diterapkan apabila Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan menjadi peraturan daerah. Namun, untuk kapan jadwal pengesahan pihaknya masih belum menentukan.

Soal teknis penerapan skema bagi hasil yang berjalan secara fleksibel akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan secara efektif.

“Mudah mudahan setelah disahkan segera dibuat Perwal sehingga bisa efektif diterapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan di dalam Ranperda tersebut juga meliputi penentuan penataan titik parkir di Kota Malang.

Teknisnya juga akan mengacu pada Perwal yang di dalamnya menjelaskan ketentuan lokasi mana saja yang boleh maupun tidak boleh dijadikan tempat parkir publik.

“Soal kehilangan barang di kendaraan juga ada penegasan. Tetapi penegasannya adalah jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang. Sehingga kalau ada kehilangan di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah,” ujarnya.

Widjaja berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir ini bisa segara disahkan sehingga bisa menjadi landasan hukum dalam penataan perparkiran di Kota Malang.

“Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik, kepastian hukumnya lebih jelas dan kami dalam bekerja juga lebih nyaman,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kota Malangkota malangPerda ParkirRanperda

Related Posts

Sanusi Ingin Sumberporong Jadi Pintu Gerbang Pariwisata Malang Utara
Pemerintahan

Sanusi Ingin Sumberporong Jadi Pintu Gerbang Pariwisata Malang Utara

Senin, 10 Agu 2026
Pemkab Malang Gandeng Blue Economy Foundation Kembangkan Ekonomi Berkelanjutan
Advertorial

Pemkab Malang Gandeng Blue Economy Foundation Kembangkan Ekonomi Berkelanjutan

Jumat, 7 Agu 2026
Tekan Kebocoran PAD, Bapenda Kota Batu Sisir 620 Vila Belum Terdaftar Pajak
Pemerintahan

Tekan Kebocoran PAD, Bapenda Kota Batu Sisir 620 Vila Belum Terdaftar Pajak

Jumat, 7 Agu 2026
Bupati Malang Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Bagikan 6 Ribu Bibit ke Warga Gondanglegi
Advertorial

Bupati Malang Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Bagikan 6 Ribu Bibit ke Warga Gondanglegi

Jumat, 7 Agu 2026
Bupati Malang Evaluasi OPD, Kejar Lima Besar Pelayanan Publik Jatim
Advertorial

Bupati Malang Evaluasi OPD, Kejar Lima Besar Pelayanan Publik Jatim

Selasa, 4 Agu 2026
Bapenda Kabupaten Malang Layani 3.681 Wajib Pajak dengan BMW
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Layani 3.681 Wajib Pajak dengan BMW

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Kondisi banjir di kawasan Jalan Hamit Rusdi Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Diguyur Hujan Lebat, Kota Malang Kembali Banjir

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.