Tugumalang.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran Kota Malang tinggal selangkah lagi segera disahkan menjadi Perda. DPRD Kota Malang memandang regulasi yang di dalamnya mengatur skema bagi hasil parkir antara pemerintah dan pengelola parkir atau jukir nantinya akan lebih fleksibel.
Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi mengatakan dokumen Ranperda Parkir itu telah dikaji di Pemprov Jatim. Salah satu catatan Pemprov Jatim yakni soal skema bagi hasil antara pengelola parkir dan pemerintah yang sebelumnya diusulkan flet 70:30.
Baca Juga: Komisi D DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Menu MBG Kering Ramadan 2026
Mulanya, regulasi ini diusulkan pengelola parkir bisa mendapatkan 70 persen hasil parkir dan pemerintah mendapat 30 persen. Namun kemudian diubah untuk bisa lebih fleksibel. Misalnya pengelola parkir 60 persen dan pemerintah 40 persen di titik parkir yang ramai.
“Senin lalu kami dengan Pemkot Malang sudah membicarakan terkait perubahan perubahan yang dilakukan oleh biro hukum provinsi. Artinya, bisa saja nanti ketika perparkiran ramai tidak menerapkan flat 70:30 tapi fleksibel,” kata Arief, Sabtu (14/3/2026).
Melalui skema baru tersebut pengelola maupun juru parkir nantinya bisa mendapatkan bagi hasil jasa perparkiran dengan ambang batas maksimal sebesar 70 persen dari hasil perolehan parkir harian. Sedangkan, sisanya akan masuk ke pemerintah daerah.
Penerapan skema bagi hasil yang ada di dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran akan melihat pada kondisi di lapangan.
Baca Juga: Komisi D DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Menu MBG Kering Ramadan 2026
Nantinya, skema baru tersebut akan diterapkan apabila Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan menjadi peraturan daerah. Namun, untuk kapan jadwal pengesahan pihaknya masih belum menentukan.
Soal teknis penerapan skema bagi hasil yang berjalan secara fleksibel akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan secara efektif.
“Mudah mudahan setelah disahkan segera dibuat Perwal sehingga bisa efektif diterapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan di dalam Ranperda tersebut juga meliputi penentuan penataan titik parkir di Kota Malang.
Teknisnya juga akan mengacu pada Perwal yang di dalamnya menjelaskan ketentuan lokasi mana saja yang boleh maupun tidak boleh dijadikan tempat parkir publik.
“Soal kehilangan barang di kendaraan juga ada penegasan. Tetapi penegasannya adalah jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang. Sehingga kalau ada kehilangan di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah,” ujarnya.
Widjaja berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir ini bisa segara disahkan sehingga bisa menjadi landasan hukum dalam penataan perparkiran di Kota Malang.
“Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik, kepastian hukumnya lebih jelas dan kami dalam bekerja juga lebih nyaman,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























