Malang, Tugumalang.id – DPRD Kota Malang menyoroti keluhan masyarakat terkait kendala status penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) oleh pihak pengembang kepada Pemkot Malang. Kondisi ini membuat warga perumahan yang pengembangnya belum menyerahkan PSU tidak bisa mengajukan program RT Berkelas di Kota Malang.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, warga perumahan seharusnya tetap mendapatkan akses yang merata terhadap program pembangunan lingkungan, termasuk melalui program RT Berkelas.
“Banyak perumahan yang PSU-nya belum diserahkan. Sehingga warga yang tinggal di sana tidak bisa mengajukan program RT Berkelas,” kata Trio.
Baca juga: DPRD Kota Malang Kritik Pemotongan TPP ASN, Ada yang Kena 60 Persen
Ketentuan Administrasi Dinilai Hambat Pemerataan Pembangunan
Menurut Trio, akses bantuan pemerintah untuk pembangunan lingkungan dalam program RT Berkelas harus dilakukan secara merata dan tepat sasaran.
Dalam program RT Berkelas, Pemkot Malang telah mengalokasikan anggaran untuk setiap RT hingga Rp 50 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur lingkungan, seperti perbaikan jalan, drainase, maupun fasilitas pendukung lingkungan RT lainnya.
“Namun, ketentuan administrasi membuat RT yang berada di kawasan perumahan dengan status PSU belum diserahkan tidak bisa mengajukan pembangunan fisik. Pengajuan yang sudah diajukan juga tidak bisa diproses,” ungkapnya.
Ia memandang persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam akses pembangunan di tingkat lingkungan. Karena itu, DPRD Kota Malang akan segera melakukan evaluasi, baik terhadap persoalan dasar status PSU maupun aturan dalam program RT Berkelas.
Baca juga: Perda Parkir Segera Disahkan, DPRD Kota Malang Sebut Aturan Bagi Hasil Akan Lebih Fleksibel
DPRD Kota Malang Dorong Solusi Bersama Soal PSU
“Kami akan bahas persoalan itu bersama perangkat daerah terkait, seperti DPUPR-PKP, Bagian Hukum hingga Sekda Kota Malang. Harapannya nanti ada solusi untuk mengatasi persoalan tersebut,” tuturnya.
“Jika memang memungkinkan, bisa saja dipertimbangkan adanya diskresi atau pengecualian kebijakan. Bahkan kalau diperlukan, kami bisa meminta legal opinion dari Kejaksaan,” imbuhnya.
Trio menegaskan bahwa persoalan status PSU tidak hanya berkaitan dengan administrasi penyerahan aset, tetapi juga berada dalam pengawasan BPK, Kejaksaan, hingga KPK.
Ia juga mengingatkan bahwa banyaknya PSU perumahan yang belum diserahkan ke Pemkot Malang berpotensi menjadi persoalan di masa depan jika tidak segera dituntaskan. Apalagi, salah satu kendala yang kerap muncul adalah pengembang perumahan yang sudah tidak lagi diketahui keberadaannya.
“Kalau pengembangnya sudah tidak ada, lalu siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhi kekurangan PSU itu. Ini yang perlu dicarikan solusi bersama,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redktur: jatmiko
























