Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Satpol PP Kota Batu Copot 27 Ribu Lebih Reklame Selama 2025

Redaksi by Redaksi
November 25, 2025 5:05 pm
in Pemerintahan
Penertiban reklame oleh Satpol PP Kota Batu. Foto: Dok

Penertiban reklame oleh Satpol PP Kota Batu. Foto: Dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sepanjang 2025, Satpol PP Kota Batu telah menertibkan setidaknya 27.600 reklame kadaluwarsa hingga masa izinnya habis. Puluhan ribu reklame ini tersebar di berbagai wilayah di Kota Batu, Jawa Timur.

Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu, Ipung Setiawan menerangkan operasi penertiban digelar secara rutin, terutama di kawasan perkotaan.

READ ALSO

DPRD Kota Batu Siapkan Regulasi PSU, Antisipasi Developer Tinggalkan Perumahan

Perumda Tunas Merugi Rp4,1 Miliar, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Isi Direksi Definitif

Tak hanya reklame kadaluwarsa, reklame yang ditertibkan juga termasuk reklame yang dipasang di area terlarang maupun tanpa izin resmi.

Baca Juga: Sudah Keropos dan Tak Berizin, 2 Reklame Bando Jalan Pangsud Kota Batu Dibongkar

”Tapi kebanyakan reklame yang masa izin pasangnya sudah habis, tapi tidak diturunkan pemiliknya,” jelasnya, Selasa (25/11/2025).

Ipung menjelaskan penertiban itu didasarkan pada Perwali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Dalam aturan itu, masa izin reklame insidentil dibatasi hanya satu bulan dan dapat diperpanjang sekali. Artinya, reklame jenis ini maksimal hanya boleh terpasang dua bulan.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pendataan reklame berizin maupun ilegal. Semua reklame yang tidak sesuai ketentuan masuk daftar penertiban.

Baca Juga: Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang

“Kami pastikan seluruh reklame yang melanggar ketentuan akan ditertibkan,” tegas Ipung.

Ia menambahkan, sejumlah area telah ditetapkan sebagai zona larangan reklame. Di antaranya Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, kawasan pendidikan, kantor pemerintahan, serta tempat ibadah.

Area-area tersebut dinilai harus steril dari keberadaan reklame agar wajah kota tetap rapi dan nyaman.

Langkah penertiban ini bukan hanya sekadar soal administrasi. Ipung menyebut, reklame yang dipasang sembarangan membuat kebersihan visual kota terganggu dan menjadikan ruang publik tampak semrawut.

“Dengan pengawasan ketat, diharapkan kesadaran pelaku usaha meningkat untuk memasang reklame secara tertib dan berizin. Penertiban masif sepanjang tahun ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Kota Batu terus berkomitmen menata ruang dan menjaga estetika kota wisata,” ungkapnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: kota batupemkot batupenertiban reklamereklameSatpol PP Kota Batu

Related Posts

Dewan Batu
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Siapkan Regulasi PSU, Antisipasi Developer Tinggalkan Perumahan

Rabu, 22 Jul 2026
Perumda Tunas Merugi Rp4,1 Miliar, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Isi Direksi Definitif
Pemerintahan

Perumda Tunas Merugi Rp4,1 Miliar, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Isi Direksi Definitif

Rabu, 22 Jul 2026
Kabupaten Malang Targetkan Kenaikan Wisatawan 3 Persen pada 2026
Pemerintahan

Kabupaten Malang Targetkan Kenaikan Wisatawan 3 Persen pada 2026

Selasa, 21 Jul 2026
Pajak daerah kabupaten malang
Advertorial

Pajak Daerah Kabupaten Malang Terealisasi 55,15 Persen, PBJT Hiburan Tertinggi

Selasa, 21 Jul 2026
Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Penganugerahan penghargaan Indonesia’s Best Managed Companies 2025 kepada ParagonCorp. Foto: Dok

ParagonCorp Sabet Predikat Indonesia’s Best Managed Companies 2025

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.