MALANG, Tugumalang.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap 186 kasus tindak pidana dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 54 tersangka berhasil diamankan.
Operasi yang digelar secara serentak di jajaran Polda Jawa Timur ini berfokus pada penindakan kejahatan jalanan serta berbagai kasus pencurian yang kerap meresahkan masyarakat.

Berikut rincian pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2025 wilayah hukum Polres Malang:
5 kasus pencurian dengan 2 tersangka
57 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 18 tersangka
8 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 5 tersangka
113 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 26 tersangka
1 kasus penyalahgunaan senjata tajam dengan 1 tersangka
2 kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak) dengan 2 tersangka
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 24 unit sepeda motor, 20 kunci T, 10 linggis, serta belasan unit handphone. Selain itu, dari kasus penyalahgunaan bahan peledak, petugas menyita 12 kilogram bubuk petasan dan 7,7 kilogram serbuk bahan peledak siap pakai.
Baca juga: Polres Malang Ungkap Kasus Pencurian Honda HR-V di Jabung, Ditemukan di Sampang dalam Dua Hari
Angka Kejahatan 3C Turun 28,67 Persen

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menyebutkan bahwa angka kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode Operasi Sikat Semeru tahun sebelumnya.
“Jumlah kasus 3C tahun ini turun sebesar 28,67 persen, dari 272 kasus menjadi 194 kasus. Penurunan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian, serta dukungan masyarakat yang semakin peduli terhadap keamanan lingkungannya,” jelas Danang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Cegah Kecelakaan, Polres Malang Gelar Ramp Check untuk 75 Jeep Bromo
Modus Lama Masih Mendominasi
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku masih menggunakan modus klasik dalam menjalankan aksinya.
“Para tersangka menggunakan berbagai cara lama seperti kunci T untuk mencuri motor, mencukit pintu rumah untuk curat, dan menodong korban di jalan sepi untuk curas. Beberapa di antaranya juga merupakan residivis yang kembali beraksi dengan pola serupa,” terang Nur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362, 363, dan 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara pelaku penyalahgunaan senjata tajam dan bahan peledak dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























