Kota Batu, Tugumalang.id– Masyarakat Kota Batu, Jawa Timur, belakangan dihebohkan kabar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 700 persen. Isu ini memicu keresahan, terlebih setelah viralnya aksi demonstrasi terkait PBB di Pati, Jawa Tengah. Namun, Pemerintah Kota Batu menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, membantah adanya kenaikan PBB sampai 700 persen. Berdasarkan data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, rata-rata kenaikan PBB hanya 70,42 persen dari total 100.159 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Baca juga: Perjuangan Menolak Kenaikan PBB 500 Persen Kandas, Asosiasi Kepala Desa di Kota Batu Minta Maaf
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Tidak benar jika PBB naik sampai 700 persen. Faktanya, sebagian besar masyarakat tidak mengalami kenaikan signifikan,” tegas Heli, Jumat (15/8/2025).
Heli menjelaskan, sebagian besar wajib pajak justru tidak mengalami kenaikan sama sekali. Berdasarkan data Bapenda:
-
60 persen wajib pajak tidak mengalami kenaikan.
-
28 persen hanya naik 0,01 persen.
-
10 persen naik 0,02 persen.
-
2 persen mengalami kenaikan 0,04 persen.
Dengan kata lain, mayoritas masyarakat Kota Batu masih membayar PBB pada kisaran tarif yang hampir sama seperti tahun sebelumnya.
Politisi Gerindra tersebut menyebutkan jika di tahun 2025 PBB justru diturunkan menjadi 30 persen. Ke depan, Pemerintah Kota Batu memastikan bahwa mulai tahun 2025, tarif PBB akan diturunkan sebesar 30 persen dibanding dengan tahun 2024.
Baca juga: Kenaikan PBB di Kota Batu Batal, Turun Jadi 70 Persen
Kebijakan ini, tegas Heli diambil untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga keseimbangan penerimaan daerah. Ia mengimbau warga selalu mengecek informasi melalui saluran resmi pemerintah kota agar terhindar dari berita yang tidak akurat.
”Informasi resmi selalu kami sampaikan melalui kanal pemerintah,” tegasnya lagi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























