Malang, Tugumalang.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap pengelola salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar di Ruang Sidang Garuda PN Kelas IA Malang, Senin (11/8/2025). Sidang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, M. Januar Ferdian, menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa. Surat dakwaan JPU tertanggal 23 Juli 2025 dinyatakan sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
“Majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata Januar Ferdian.
Baca juga: Kasus Pemerasan Ponpes, JPU Kejari Kota Batu Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan JPU yang dinilai kabur (obscuur libel) pada 28 Juli 2025. Usai putusan sela, majelis hakim menutup sidang dan menunda persidangan ke Senin (20/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Identitas dan Pasal yang Dikenakan
Dua terdakwa masing-masing berinisial YLA, yang mengaku sebagai wartawan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan FDY, anggota salah satu LSM perlindungan anak di Kota Batu.
Mereka didakwa melanggar:
-
Pasal 368 ayat (2) KUHP (pemerasan)
-
atau Pasal 378 KUHP (penipuan)
-
atau Pasal 372 KUHP (penggelapan)
-
atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024
-
jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Kronologi OTT di Kota Batu
Kasus ini bermula pada Rabu (12/2/2025) saat YLA dan FDY meminta uang Rp150 juta kepada pengurus ponpes. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan anak yang terjadi di ponpes tersebut.
Pertemuan untuk meminta uang dilakukan di Niki Kopitiam Café & Resto, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Ini merupakan pertemuan kedua, setelah sebelumnya mereka juga menerima sejumlah uang dengan dalih menutup kasus dari sorotan media.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Pemerasan Ponpes di Kota Batu Mulai Jalani Sidang
Dalam pertemuan kedua, para terdakwa kembali menekan pihak ponpes dengan narasi mampu menghentikan proses hukum di kepolisian. Merasa curiga, pihak ponpes melapor ke Polres Batu.
Polisi kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tepat setelah mereka menerima uang dari pengurus ponpes.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























