Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Pemerasan Ponpes di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Agustus 11, 2025 8:32 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus pemerasan Ponpes di Kota Batu

2 terdakwa kasus pemerasan pengurus Ponpes di Kota Batu saat disidang. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap pengelola salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar di Ruang Sidang Garuda PN Kelas IA Malang, Senin (11/8/2025). Sidang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H.

READ ALSO

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Kasi Intel Kejari Kota Batu, M. Januar Ferdian, menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa. Surat dakwaan JPU tertanggal 23 Juli 2025 dinyatakan sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

“Majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata Januar Ferdian.

Baca juga: Kasus Pemerasan Ponpes, JPU Kejari Kota Batu Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan JPU yang dinilai kabur (obscuur libel) pada 28 Juli 2025. Usai putusan sela, majelis hakim menutup sidang dan menunda persidangan ke Senin (20/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Identitas dan Pasal yang Dikenakan

Dua terdakwa masing-masing berinisial YLA, yang mengaku sebagai wartawan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan FDY, anggota salah satu LSM perlindungan anak di Kota Batu.

Mereka didakwa melanggar:

  • Pasal 368 ayat (2) KUHP (pemerasan)

  • atau Pasal 378 KUHP (penipuan)

  • atau Pasal 372 KUHP (penggelapan)

  • atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024

  • jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Kronologi OTT di Kota Batu

Kasus ini bermula pada Rabu (12/2/2025) saat YLA dan FDY meminta uang Rp150 juta kepada pengurus ponpes. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan anak yang terjadi di ponpes tersebut.

Pertemuan untuk meminta uang dilakukan di Niki Kopitiam Café & Resto, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Ini merupakan pertemuan kedua, setelah sebelumnya mereka juga menerima sejumlah uang dengan dalih menutup kasus dari sorotan media.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Pemerasan Ponpes di Kota Batu Mulai Jalani Sidang

Dalam pertemuan kedua, para terdakwa kembali menekan pihak ponpes dengan narasi mampu menghentikan proses hukum di kepolisian. Merasa curiga, pihak ponpes melapor ke Polres Batu.

Polisi kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tepat setelah mereka menerima uang dari pengurus ponpes.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Kejari Kota Batukota batuPemerasan ponpes kota batuPencabulan di ponpes kota batupencabulan ponpesPOlres Batusidang kasus pemerasan ponpes kota batu

Related Posts

Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Direktur RSUD Kanjuruhan

RSUD Kanjuruhan Dapat DBHCHT Rp32 Miliar, UGD Diperluas hingga 4 Lantai

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.