Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Pemerasan Ponpes di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Agustus 11, 2025 8:32 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus pemerasan Ponpes di Kota Batu

2 terdakwa kasus pemerasan pengurus Ponpes di Kota Batu saat disidang. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap pengelola salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar di Ruang Sidang Garuda PN Kelas IA Malang, Senin (11/8/2025). Sidang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H.

READ ALSO

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kasi Intel Kejari Kota Batu, M. Januar Ferdian, menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa. Surat dakwaan JPU tertanggal 23 Juli 2025 dinyatakan sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

“Majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata Januar Ferdian.

Baca juga: Kasus Pemerasan Ponpes, JPU Kejari Kota Batu Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan JPU yang dinilai kabur (obscuur libel) pada 28 Juli 2025. Usai putusan sela, majelis hakim menutup sidang dan menunda persidangan ke Senin (20/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Identitas dan Pasal yang Dikenakan

Dua terdakwa masing-masing berinisial YLA, yang mengaku sebagai wartawan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan FDY, anggota salah satu LSM perlindungan anak di Kota Batu.

Mereka didakwa melanggar:

  • Pasal 368 ayat (2) KUHP (pemerasan)

  • atau Pasal 378 KUHP (penipuan)

  • atau Pasal 372 KUHP (penggelapan)

  • atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024

  • jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Kronologi OTT di Kota Batu

Kasus ini bermula pada Rabu (12/2/2025) saat YLA dan FDY meminta uang Rp150 juta kepada pengurus ponpes. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan anak yang terjadi di ponpes tersebut.

Pertemuan untuk meminta uang dilakukan di Niki Kopitiam Café & Resto, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Ini merupakan pertemuan kedua, setelah sebelumnya mereka juga menerima sejumlah uang dengan dalih menutup kasus dari sorotan media.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Pemerasan Ponpes di Kota Batu Mulai Jalani Sidang

Dalam pertemuan kedua, para terdakwa kembali menekan pihak ponpes dengan narasi mampu menghentikan proses hukum di kepolisian. Merasa curiga, pihak ponpes melapor ke Polres Batu.

Polisi kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tepat setelah mereka menerima uang dari pengurus ponpes.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Kejari Kota Batukota batuPemerasan ponpes kota batuPencabulan di ponpes kota batupencabulan ponpesPOlres Batusidang kasus pemerasan ponpes kota batu

Related Posts

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Direktur RSUD Kanjuruhan

RSUD Kanjuruhan Dapat DBHCHT Rp32 Miliar, UGD Diperluas hingga 4 Lantai

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.