Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Pemerasan Ponpes, JPU Kejari Kota Batu Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2025 4:38 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus pemerasan ponpes

2 terdakwa kasus pemerasan pengurus Ponpes di Kota Batu saat disidang. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dua terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengelola salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (4/8/2025), sebagai tanggapan atas eksepsi dari penasihat hukum kedua terdakwa, yang merupakan oknum wartawan dan aktivis perlindungan anak.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

JPU Tegaskan Dakwaan Sah Secara Hukum

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M. Januar Ferdian, menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak berdasar. Menurutnya, eksepsi tersebut telah melampaui batas syarat formal yang diatur dalam hukum acara pidana.

“Apa yang dipermasalahkan oleh penasihat hukum telah melewati batas-batas eksepsi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Isinya lebih banyak pada wacana yang seharusnya dibuktikan dalam pokok perkara,” terang Januar, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Pemerasan Ponpes di Kota Batu Mulai Jalani Sidang

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa Surat Dakwaan yang mereka susun sudah memenuhi ketentuan hukum, yakni Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, menurut jaksa, tidak ada alasan yuridis untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Harapan JPU: Majelis Hakim Tolak Eksepsi

Atas dasar tersebut, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, dan menyatakan surat dakwaan tetap sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

“Kami mohon majelis hakim menerima pendapat Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” pungkasnya.

Selain itu JPU meminta hakim menyatakan bahwa perkara a quo adalah perkara pidana dan Pengadilan Negeri Malang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-24/M.5.44/Eoh.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 dianggap sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta wajib dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana atas nama Yohanes Lukman Adiwinoto dan Fuad Dwiyono.

Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya. Setelah pembacaan penolakan eksepsi, majelis hakim menutup persidangan dan menunda untuk dilanjutkan hari Senin 11 Agustus 2025 dengan agenda putusan sela.

Diketahui, kedua terdakwa berinisial YLA yang mengaku wartawan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sementara terdakawa kedua berinisial FDY merupakan anggota salah satu LSM Perlindungan Anak di Kota Batu.

Keduanya didakwa dengan Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Keduanya dikatakan melakukan pemerasan atau penipuan terhadap salah satu pengelola Ponpes di Kota Batu. Kronologinya, pada Rabu (12/2/2025), keduanya meminta uang sebesar Rp150 juta yang akan digunakan menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di sana.

Kedua belah pihak sepakat untuk bertemu di Niki Kopitiam Café & Resto di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pertemuan dengan tujuan meminta uang ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya, keduanya juga sudah menerima uang untuk dalih menutup kasus ini dari sorotan media.

Dalam pertemuan kedua ini, para terdakwa kembali menekan pengurus pondok dengan narasi menutup kasus tersebut di pihak kepolisian. Di situ lah pihak pondok merasa curiga dan akhirnya melapor ke Polres Batu.

Hingga pada 12 Februari 2025, polisi melakukan OTT terhadap YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tepat setelah mereka menerima uang dari pihak pondok pesantren.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Kejari Kota Batukota batuPemerasan ponpes kota batuPencabulan di ponpes kota batupencabulan ponpesPOlres Batusidang kasus pemerasan ponpes kota batu

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Ice Skating Asia 2025

Dua Kakak-Adik Asal Kepanjen Harumkan Nama Indonesia di Ajang Ice Skating Asia 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.