Tugumalang.id – Pengadilan Negeri Malang (PN Malang) melakukan eksekusi rumah mewah di Kota Batu, Jawa Timur pada Selasa (13/6/2025).
Rumah senilai Rp1,7 miliar itu dieksekusi lantaran telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) setelah pemiliknya galbay (gagal bayar) pinjaman di salah satu bank.
Diketahui, dalam proses pengosongan rumah itu berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik rumah sebelumnya atas nama Farida S. Wulandari. Dengan pengawalan pihak Polri-TNI dan jaksa, proses pemindahan barang dan perabotan berjalan lancar.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji ke PN Malang
Adapun, eksekusi dilakukan terhadap satu bidang tanah berikut bangunan rumah mewah seluas 271 m² di Jalan Raya Oro-Oro Ombo Kav.B11, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat, SH., MH., menjelaskan jika dalam pelaksanaan eksekusi itu dihadiri pihak pemohon perkara perdata yakni Mahfurudin maupun termohon eksekusi yakni Iwan Prasajaja dan Farida S Wulandari.
”Dalam hal ini, eksekusi akan tetap dilakukan baik ada perlawanan maupun tidak karena keputusan hukum perdata atas ini sudah tetap. Meski begitu, eksekus berjalan lancar,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji ke PN Malang
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sumardan menerangkan jika eksekusi pengosongan terpaksa dilakukan mengingat sejumlah prosedur baik secara hukum maupun kemanusiaan yang dilakukan kliennya, tetap ditolak oleh termohon.
”Sebenarnya secara hukum kami sudah tidak ada kewajiban lagi, tapi klien kami masih berniat baik memberi kompensasi sebagai bentuk kemanusiaan, tapi juga masih ditolak,” kata Sumardan.
Diketahui, eksekusi rumah bermula dari pemohon Mahfurudin membeli rumah yang dilelang oleh KPKNL pada 13 Juni 2025.
Objek eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan rumah dengan sertifikat Hak Milik No.02706 dengan harga sekitar Rp1,7 miliar sebagaimana bukti Salinan Risalah Lelang No.439/10.03/2024 tanggal 13 Juni 2024.
Sebelum eksekusi, pemohon sudah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada termohon. Somasi ini berkaitan dengan biaya kompensasi. Tak berbuah hasil, pihaknya masih kembali melayangkan aanmaning (kehadiran termohon di pengadilan).
”Namun segala upaya kemanusiaan yang klien kami tempuh, termasuk kewajiban kompensasi senilai Rp100 juta, tetap ditolak sehingga berujunglah proses eksekusi pengosongan hari ini,” bebernya.
Ia menambahkan jika penyebab rumah mewah ini dilelang karena pemilik sebelumnya diketahui galbay alias tidak bisa melunasi hutang di salah satu bank. ”Jadi sebenarnya kepastian hukumnya sudah tetap. Sebenarnya kami tidak perlu ada beban hukum lagi,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A
























