Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

PN Malang Eksekusi Rumah Mewah Hasil Lelang KPKNL Akibat Galbay di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Juni 17, 2025 5:32 pm
in News
Proses eksekusi pengosongan rumah mewah hasil lelang KPKNL di Kota Batu. Foto: Azmy

Proses eksekusi pengosongan rumah mewah hasil lelang KPKNL di Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Negeri Malang (PN Malang) melakukan eksekusi rumah mewah di Kota Batu, Jawa Timur pada Selasa (13/6/2025).

Rumah senilai Rp1,7 miliar itu dieksekusi lantaran telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) setelah pemiliknya galbay (gagal bayar) pinjaman di salah satu bank.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Diketahui, dalam proses pengosongan rumah itu berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik rumah sebelumnya atas nama Farida S. Wulandari. Dengan pengawalan pihak Polri-TNI dan jaksa, proses pemindahan barang dan perabotan berjalan lancar.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji ke PN Malang

Adapun, eksekusi dilakukan terhadap satu bidang tanah berikut bangunan rumah mewah seluas 271 m² di Jalan Raya Oro-Oro Ombo Kav.B11, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Sumardan. Foto: Azmy
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Sumardan. Foto: Azmy

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat, SH., MH., menjelaskan jika dalam pelaksanaan eksekusi itu dihadiri pihak pemohon perkara perdata yakni Mahfurudin maupun termohon eksekusi yakni Iwan Prasajaja dan Farida S Wulandari.

”Dalam hal ini, eksekusi akan tetap dilakukan baik ada perlawanan maupun tidak karena keputusan hukum perdata atas ini sudah tetap. Meski begitu, eksekus berjalan lancar,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji ke PN Malang

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sumardan menerangkan jika eksekusi pengosongan terpaksa dilakukan mengingat sejumlah prosedur baik secara hukum maupun kemanusiaan yang dilakukan kliennya, tetap ditolak oleh termohon.

”Sebenarnya secara hukum kami sudah tidak ada kewajiban lagi, tapi klien kami masih berniat baik memberi kompensasi sebagai bentuk kemanusiaan, tapi juga masih ditolak,” kata Sumardan.

Diketahui, eksekusi rumah bermula dari pemohon Mahfurudin membeli rumah yang dilelang oleh KPKNL pada 13 Juni 2025.

Objek eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan rumah dengan sertifikat Hak Milik No.02706 dengan harga sekitar Rp1,7 miliar sebagaimana bukti Salinan Risalah Lelang No.439/10.03/2024 tanggal 13 Juni 2024.

Sebelum eksekusi, pemohon sudah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada termohon. Somasi ini berkaitan dengan biaya kompensasi. Tak berbuah hasil, pihaknya masih kembali melayangkan aanmaning (kehadiran termohon di pengadilan).

”Namun segala upaya kemanusiaan yang klien kami tempuh, termasuk kewajiban kompensasi senilai Rp100 juta, tetap ditolak sehingga berujunglah proses eksekusi pengosongan hari ini,” bebernya.

Ia menambahkan jika penyebab rumah mewah ini dilelang karena pemilik sebelumnya diketahui galbay alias tidak bisa melunasi hutang di salah satu bank. ”Jadi sebenarnya kepastian hukumnya sudah tetap. Sebenarnya kami tidak perlu ada beban hukum lagi,” ujarnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: eksekusi rumahGalbaykota batukpknlpengadilan negeri malangPN MalangRumah lelang kpknl

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Ketua KONI Kota Batu Sentot Ari Wahyudi. Foto: Azmy

KONI Kota Batu Bidik Peluang 40 Medali Emas di Porprov Jatim 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.