Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

PN Malang Eksekusi Rumah Mewah Hasil Lelang KPKNL Akibat Galbay di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Juni 17, 2025 5:32 pm
in News
Proses eksekusi pengosongan rumah mewah hasil lelang KPKNL di Kota Batu. Foto: Azmy

Proses eksekusi pengosongan rumah mewah hasil lelang KPKNL di Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Negeri Malang (PN Malang) melakukan eksekusi rumah mewah di Kota Batu, Jawa Timur pada Selasa (13/6/2025).

Rumah senilai Rp1,7 miliar itu dieksekusi lantaran telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) setelah pemiliknya galbay (gagal bayar) pinjaman di salah satu bank.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Diketahui, dalam proses pengosongan rumah itu berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik rumah sebelumnya atas nama Farida S. Wulandari. Dengan pengawalan pihak Polri-TNI dan jaksa, proses pemindahan barang dan perabotan berjalan lancar.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji ke PN Malang

Adapun, eksekusi dilakukan terhadap satu bidang tanah berikut bangunan rumah mewah seluas 271 m² di Jalan Raya Oro-Oro Ombo Kav.B11, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Sumardan. Foto: Azmy
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Sumardan. Foto: Azmy

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat, SH., MH., menjelaskan jika dalam pelaksanaan eksekusi itu dihadiri pihak pemohon perkara perdata yakni Mahfurudin maupun termohon eksekusi yakni Iwan Prasajaja dan Farida S Wulandari.

”Dalam hal ini, eksekusi akan tetap dilakukan baik ada perlawanan maupun tidak karena keputusan hukum perdata atas ini sudah tetap. Meski begitu, eksekus berjalan lancar,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji ke PN Malang

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sumardan menerangkan jika eksekusi pengosongan terpaksa dilakukan mengingat sejumlah prosedur baik secara hukum maupun kemanusiaan yang dilakukan kliennya, tetap ditolak oleh termohon.

”Sebenarnya secara hukum kami sudah tidak ada kewajiban lagi, tapi klien kami masih berniat baik memberi kompensasi sebagai bentuk kemanusiaan, tapi juga masih ditolak,” kata Sumardan.

Diketahui, eksekusi rumah bermula dari pemohon Mahfurudin membeli rumah yang dilelang oleh KPKNL pada 13 Juni 2025.

Objek eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan rumah dengan sertifikat Hak Milik No.02706 dengan harga sekitar Rp1,7 miliar sebagaimana bukti Salinan Risalah Lelang No.439/10.03/2024 tanggal 13 Juni 2024.

Sebelum eksekusi, pemohon sudah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada termohon. Somasi ini berkaitan dengan biaya kompensasi. Tak berbuah hasil, pihaknya masih kembali melayangkan aanmaning (kehadiran termohon di pengadilan).

”Namun segala upaya kemanusiaan yang klien kami tempuh, termasuk kewajiban kompensasi senilai Rp100 juta, tetap ditolak sehingga berujunglah proses eksekusi pengosongan hari ini,” bebernya.

Ia menambahkan jika penyebab rumah mewah ini dilelang karena pemilik sebelumnya diketahui galbay alias tidak bisa melunasi hutang di salah satu bank. ”Jadi sebenarnya kepastian hukumnya sudah tetap. Sebenarnya kami tidak perlu ada beban hukum lagi,” ujarnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: eksekusi rumahGalbaykota batukpknlpengadilan negeri malangPN MalangRumah lelang kpknl

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Ketua KONI Kota Batu Sentot Ari Wahyudi. Foto: Azmy

KONI Kota Batu Bidik Peluang 40 Medali Emas di Porprov Jatim 2025

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.