Senin, Juli 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Dana Persemayaman, Pegawai Yayasan Sosial di Kota Malang Dilaporkan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Juni 11, 2025 9:36 pm
in Hukum & Kriminal
Pengurus yayasan sosial laporkan dugaan penggelapan dana yayasan

Pengurus yayasan sosial di Kota Malang melaporkan dugaan penggelapan dana ke Satreskrim Polresta Malang Kota (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seorang pegawai Yayasan Panca Bhudi Malang dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan penggelapan dana persemayaman. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yayasan pada Rabu (11/6/2025), setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Total dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp 90 juta.

Ketua Pengurus Yayasan Panca Bhudi Malang, Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Mei 2025. Ia menyebut, pegawai berinisial S tidak menyetorkan sejumlah pembayaran dari pengguna jasa persemayaman yang seharusnya masuk ke kas yayasan.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Pembayaran dari pengguna jasa seharusnya disetorkan ke bendahara yayasan. Tapi dana itu tidak pernah sampai,” ujar Hery dalam keterangan pers, didampingi kuasa hukumnya, Yusron Marzuki.

Kecurigaan bermula saat bendahara yayasan menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan bulanan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa sejumlah transaksi pembayaran tidak pernah ditransferkan ke rekening resmi yayasan.

Baca juga: Gelapkan Dana Pinjaman Fiktif Rp 5 Miliar, 2 Pengurus Koperasi di Kota Malang Jadi Tersangka

“Jadi ada beberapa pembayaran jasa persemayaman yang dititipkan melalui pegawai administrasi, namun tidak disetorkan ke rekening yayasan,” tambahnya.

Dikatakan, pengguna jasa persemayaman yayasan ini memang bisa melakukan pembayaran melalui pegawai administrasi atau langsung ke rekening yayasan. Dana yang dibayarkan melalui administrasi harusnya kemudian disetorkan ke bendahara.

Menurutnya, yang bersangkutan sudah diberi peringatan oleh yayasan baik tertulis maupun pesan via ponsel. Hanya saja pegawai tersebut tak memberikan iktikad baik kepada yayasan.

“Sudah kami beri peringatan, tapi tak diindahkan. Kami beri peringatan tertulis dan chat,” jelasnya.

Baca juga: Buron 5 Tahun, Mantan Kades Kedungbanteng yang Gelapkan Dana Rp143 Juta Ditangkap Polisi

Setelah tak ada iktikad baik, pihaknya kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Malang Kota dengan didampingi kuasa hukumnya.

“Jadi ini kami datang ke Polresta Malang Kota untuk proses pelaporan. Ini kami juga menyerahkan berkas berkas yang dibutuhkan,” kata Yayan Marzuki selaku kuasa hukum yayasan.

“Nilainya memang tidak besar, tetapi kalau ini memang tindak pidana ya harus tetap diproses,” imbuhnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Penggelapan dana yayasanPolresta Malang KotaYayasan Panca Bhudi Malangyayasan sosial

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
PLN UP3 Malang

PLN UP3 Malang Dukung Penguatan Sinergi Lintas Lembaga Bersama Malang Tahes Club di Lanud Abdurrahman Saleh

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.