Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Penikaman di Gondanglegi, Berawal dari Rebutan Kamar Mandi

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2025 7:10 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus penikaman di Gondanglegi

Kapolres AKBP Danang Setiyo saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Gondanglegi diawali dengan rebutan kamar mandi. Peristiwa ini terjadi di sebuah kafe sekaligus tempat cuci mobil yang ada di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat (16/5/2025).

Peristiwa penikaman di Gondanglegi itu melibatkan Muhammad Fikri (26), warga Desa Bulupitu, yang menikam Ahmad Husaini (25), warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran. Insiden berdarah ini dipicu emosi sesaat setelah korban menggedor pintu kamar mandi yang sedang digunakan pelaku.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Keduanya diketahui merupakan pengunjung kafe tersebut. Saat kejadian, Fikri berada di lantai satu bersama teman-temannya, sementara Husaini bersama rombongannya di lantai dua.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi, menjelaskan bahwa awalnya tersangka tengah menggunakan kamar mandi. Namun, korban yang juga ingin memakai fasilitas itu menggedor pintu, membuat Fikri kesal.

Alat penyemprot bersihkan darah korban
Alat penyemprot air yang digunakan pemilik kafe untuk membersihkan darah korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca juga: Penikaman di Gondanglegi: Tersangka Kabur ke Rumah Kakak Sebelum Menyerahkan Diri

Begitu Fikri keluar dari kamar mandi, Husaini langsung melayangkan pukulan ke pipi kirinya. Tak terima, Fikri yang menyimpan pisau di celana kiri pun langsung menghunuskannya.

“Korban memukul lebih dulu, lalu tersangka emosi dan mengeluarkan pisau,” ungkap Danang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (23/5/2025).

Fikri kemudian menyabetkan pisau ke leher korban sebanyak empat kali. Ia juga menusukkan pisau ke perut dan tangan Husaini, menyebabkan luka serius.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke area tempat cuci mobil, namun tersangka mengejarnya. Di lokasi itu, korban terjatuh tengkurap.

Dalam kondisi tak berdaya, korban kembali ditusuk di bagian pinggang kanan dan kiri, leher, paha, punggung, dan kepala. Usai melakukan aksi brutal itu, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor ke arah DAM Ketapang, Kecamatan Kepanjen.

Aksi penikaman ini sempat disaksikan teman-teman kedua belah pihak. Mereka mencoba melerai, namun korban sudah mengalami luka tusuk bertubi-tubi.

“Sempat dilerai, setelah itu tersangka melarikan diri,” ujar Danang.

Ia menambahkan, tersangka memang terbiasa membawa pisau kemana-mana. Salah satu tujuannya adalah untuk membela diri. Akan tetapi, tersangka belum pernah bermasalah dengan orang lain.

“Dari pengakuan juga dari hasil penyidikan, memang pisau itu sudah dibawa tersangka dan kebiasaannya membawa pisau,” kata Danang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Di antaranya pisau bergagang kayu sepanjang 30 centimeter yang dijadikan senjata.

Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, handphone milik tersangka dan korban, serta potongan rambut milik korban yang terpotong pisau milik tersangka.

Baca juga: Pelaku Penikaman di Gondanglegi Menyerahkan Diri ke Polisi

Barang bukti kasus penikaman di Gondanglegi
Barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Danang menjelaskan, baik korban maupun tersangka meminum minuman keras saat berada di kafe tersebut. Polisi pun mengamankan empat botol minuman keras dan gelas yang digunakan untuk minum.

“Mereka minum-minum, tapi masih dalam kondisi sadar,” imbuh Danang.

Polisi juga mengamankan alat penyemprot air yang biasanya digunakan untuk mencuci mobil. Rupanya, pemilik kafe sempat panik dengan adanya penikaman ini sehingga menyemprot darah korban dengan air.

Keesokan harinya, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi dengan diantar keluarganya. Ia Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Keyword: Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: GondanglegiPenikamanpenikaman di gondanglegiPenikaman di Malang

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
5 Profesor Baru di UB

Pengukuhan 5 Profesor Baru di UB: Inovasi untuk Ekonomi, Lingkungan, dan Konservasi

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.