Malang, Tugumalang.id – Penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Gondanglegi diawali dengan rebutan kamar mandi. Peristiwa ini terjadi di sebuah kafe sekaligus tempat cuci mobil yang ada di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat (16/5/2025).
Peristiwa penikaman di Gondanglegi itu melibatkan Muhammad Fikri (26), warga Desa Bulupitu, yang menikam Ahmad Husaini (25), warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran. Insiden berdarah ini dipicu emosi sesaat setelah korban menggedor pintu kamar mandi yang sedang digunakan pelaku.
Keduanya diketahui merupakan pengunjung kafe tersebut. Saat kejadian, Fikri berada di lantai satu bersama teman-temannya, sementara Husaini bersama rombongannya di lantai dua.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi, menjelaskan bahwa awalnya tersangka tengah menggunakan kamar mandi. Namun, korban yang juga ingin memakai fasilitas itu menggedor pintu, membuat Fikri kesal.

Baca juga: Penikaman di Gondanglegi: Tersangka Kabur ke Rumah Kakak Sebelum Menyerahkan Diri
Begitu Fikri keluar dari kamar mandi, Husaini langsung melayangkan pukulan ke pipi kirinya. Tak terima, Fikri yang menyimpan pisau di celana kiri pun langsung menghunuskannya.
“Korban memukul lebih dulu, lalu tersangka emosi dan mengeluarkan pisau,” ungkap Danang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (23/5/2025).
Fikri kemudian menyabetkan pisau ke leher korban sebanyak empat kali. Ia juga menusukkan pisau ke perut dan tangan Husaini, menyebabkan luka serius.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke area tempat cuci mobil, namun tersangka mengejarnya. Di lokasi itu, korban terjatuh tengkurap.
Dalam kondisi tak berdaya, korban kembali ditusuk di bagian pinggang kanan dan kiri, leher, paha, punggung, dan kepala. Usai melakukan aksi brutal itu, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor ke arah DAM Ketapang, Kecamatan Kepanjen.
Aksi penikaman ini sempat disaksikan teman-teman kedua belah pihak. Mereka mencoba melerai, namun korban sudah mengalami luka tusuk bertubi-tubi.
“Sempat dilerai, setelah itu tersangka melarikan diri,” ujar Danang.
Ia menambahkan, tersangka memang terbiasa membawa pisau kemana-mana. Salah satu tujuannya adalah untuk membela diri. Akan tetapi, tersangka belum pernah bermasalah dengan orang lain.
“Dari pengakuan juga dari hasil penyidikan, memang pisau itu sudah dibawa tersangka dan kebiasaannya membawa pisau,” kata Danang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Di antaranya pisau bergagang kayu sepanjang 30 centimeter yang dijadikan senjata.
Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, handphone milik tersangka dan korban, serta potongan rambut milik korban yang terpotong pisau milik tersangka.
Baca juga: Pelaku Penikaman di Gondanglegi Menyerahkan Diri ke Polisi

Danang menjelaskan, baik korban maupun tersangka meminum minuman keras saat berada di kafe tersebut. Polisi pun mengamankan empat botol minuman keras dan gelas yang digunakan untuk minum.
“Mereka minum-minum, tapi masih dalam kondisi sadar,” imbuh Danang.
Polisi juga mengamankan alat penyemprot air yang biasanya digunakan untuk mencuci mobil. Rupanya, pemilik kafe sempat panik dengan adanya penikaman ini sehingga menyemprot darah korban dengan air.
Keesokan harinya, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi dengan diantar keluarganya. Ia Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Keyword: Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























