Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penikaman di Gondanglegi: Tersangka Kabur ke Rumah Kakak Sebelum Menyerahkan Diri

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2025 5:21 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka penikaman di Gondanglegi

Tersangka penikaman di Gondanglegi, Muhammad Fikri saat dihadirkan di konferensi pers. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Muhammad Fikri (26), tersangka kasus penikaman di Gondanglegi, sempat melarikan diri ke rumah kakaknya sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Ia panik usai menikam Ahmad Husaini (25) di sebuah kafe sekaligus tempat pencucian mobil di Jalan Raya Buring, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima 20 luka tusukan dari tersangka. Insiden ini mengejutkan sejumlah pengunjung kafe yang sempat melihat langsung perkelahian keduanya.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa perkelahian antara korban dan tersangka terjadi di tengah keramaian. Beberapa pengunjung sempat berusaha melerai, namun penikaman sudah lebih dulu terjadi.

Baca juga: Pelaku Penikaman di Gondanglegi Menyerahkan Diri ke Polisi

Kasatreskrim Polres Malang
Kasatreskrim Polres Malang, Muchammad Nur (memegang mic) saat memberikan keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi menggunakan sepeda motor yang dikendarai temannya. Mereka menuju ke arah DAM Ketapang, yang berada di perbatasan Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Kepanjen.

“Setelah kabur ke DAM Ketapang, tersangka menghubungi kakaknya dan meminta untuk dijemput di lokasi tersebut,” ujar AKP Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (23/5/2025).

Dalam percakapan tersebut, Fikri mengakui kepada kakaknya bahwa dirinya telah menikam seseorang. Ia juga sempat mencuci tangan dan membersihkan pisau berlumur darah yang digunakan untuk menikam korban.

Atas saran sang kakak, tersangka akhirnya pulang ke rumah kakaknya di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi. Di saat bersamaan, polisi yang telah mengantongi identitas pelaku juga tengah melakukan penyelidikan intensif.

Pada saat bersamaan, pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap penikaman korban. Setelah melakukan profiling, polisi telah mengantongi identitas tersangka beserta lokasinya.

Akan tetapi, tersangka terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi pada Sabtu (17/5/2025) malam. Ia diantar anggota keluarganya.

“Pihak tersangka bersama keluarganya menyerahkan diri kepada kami di Polsek Gondanglegi,” kata Nur.

Baca juga: Pemuda Tewas Ditikam di Gondanglegi Malang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Sebagaimana diberitakan, warga melaporkan adanya jenazah korban yang tergeletak di TKP kepada petugas kepolisian. Tubuh korban bersimbah yang kemudian diketahui terdapat total 20 luka tusukan, dengan rincian:

⦿ ⁠3 luka terbuka tajam pada kepala belakang
⦿⁠ ⁠2 luka terbuka tajam pada pangkal kepala belakang
⦿⁠ ⁠1 luka terbuka tajam pada pelipis kanan
⦿⁠ ⁠5 luka terbuka tajam pada leher kiri belakang
⦿⁠ ⁠2 luka terbuka tajam pada pundak kiri
⦿⁠ ⁠2 luka goresan senjata tajam pada punggung belakang melintang kebawah
⦿⁠ ⁠1 luka terbuka tajam pada ketiak lengan kiri belakang
⦿ ⁠2 luka terbuka tajam pada lengan kiri dalam bagian bawah
⦿⁠ ⁠1 luka terbuka tajam pada paha kaki kanan belakang memutus pembuluh darah
⦿ ⁠1 luka terbuka tajam pada betis kaki kanan bawah bagian belakang.

Korban yang warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang tersebut tewas akibat pendarahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembuluh darah pada bagian leher kiri dan paha kanan korban putus sehingga korban mati lemas.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: GondanglegiPenikamanpenikaman di gondanglegi

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Kasus Pelecehan Seksual Dokter

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter AY di Malang: Proses Penyidikan Menuju Penetapan Tersangka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.