Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penikaman di Gondanglegi: Tersangka Kabur ke Rumah Kakak Sebelum Menyerahkan Diri

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2025 5:21 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka penikaman di Gondanglegi

Tersangka penikaman di Gondanglegi, Muhammad Fikri saat dihadirkan di konferensi pers. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Muhammad Fikri (26), tersangka kasus penikaman di Gondanglegi, sempat melarikan diri ke rumah kakaknya sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Ia panik usai menikam Ahmad Husaini (25) di sebuah kafe sekaligus tempat pencucian mobil di Jalan Raya Buring, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima 20 luka tusukan dari tersangka. Insiden ini mengejutkan sejumlah pengunjung kafe yang sempat melihat langsung perkelahian keduanya.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa perkelahian antara korban dan tersangka terjadi di tengah keramaian. Beberapa pengunjung sempat berusaha melerai, namun penikaman sudah lebih dulu terjadi.

Baca juga: Pelaku Penikaman di Gondanglegi Menyerahkan Diri ke Polisi

Kasatreskrim Polres Malang
Kasatreskrim Polres Malang, Muchammad Nur (memegang mic) saat memberikan keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi menggunakan sepeda motor yang dikendarai temannya. Mereka menuju ke arah DAM Ketapang, yang berada di perbatasan Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Kepanjen.

“Setelah kabur ke DAM Ketapang, tersangka menghubungi kakaknya dan meminta untuk dijemput di lokasi tersebut,” ujar AKP Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (23/5/2025).

Dalam percakapan tersebut, Fikri mengakui kepada kakaknya bahwa dirinya telah menikam seseorang. Ia juga sempat mencuci tangan dan membersihkan pisau berlumur darah yang digunakan untuk menikam korban.

Atas saran sang kakak, tersangka akhirnya pulang ke rumah kakaknya di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi. Di saat bersamaan, polisi yang telah mengantongi identitas pelaku juga tengah melakukan penyelidikan intensif.

Pada saat bersamaan, pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap penikaman korban. Setelah melakukan profiling, polisi telah mengantongi identitas tersangka beserta lokasinya.

Akan tetapi, tersangka terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi pada Sabtu (17/5/2025) malam. Ia diantar anggota keluarganya.

“Pihak tersangka bersama keluarganya menyerahkan diri kepada kami di Polsek Gondanglegi,” kata Nur.

Baca juga: Pemuda Tewas Ditikam di Gondanglegi Malang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Sebagaimana diberitakan, warga melaporkan adanya jenazah korban yang tergeletak di TKP kepada petugas kepolisian. Tubuh korban bersimbah yang kemudian diketahui terdapat total 20 luka tusukan, dengan rincian:

⦿ ⁠3 luka terbuka tajam pada kepala belakang
⦿⁠ ⁠2 luka terbuka tajam pada pangkal kepala belakang
⦿⁠ ⁠1 luka terbuka tajam pada pelipis kanan
⦿⁠ ⁠5 luka terbuka tajam pada leher kiri belakang
⦿⁠ ⁠2 luka terbuka tajam pada pundak kiri
⦿⁠ ⁠2 luka goresan senjata tajam pada punggung belakang melintang kebawah
⦿⁠ ⁠1 luka terbuka tajam pada ketiak lengan kiri belakang
⦿ ⁠2 luka terbuka tajam pada lengan kiri dalam bagian bawah
⦿⁠ ⁠1 luka terbuka tajam pada paha kaki kanan belakang memutus pembuluh darah
⦿ ⁠1 luka terbuka tajam pada betis kaki kanan bawah bagian belakang.

Korban yang warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang tersebut tewas akibat pendarahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembuluh darah pada bagian leher kiri dan paha kanan korban putus sehingga korban mati lemas.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: GondanglegiPenikamanpenikaman di gondanglegi

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Kasus Pelecehan Seksual Dokter

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter AY di Malang: Proses Penyidikan Menuju Penetapan Tersangka

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.