Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Penikaman di Gondanglegi, Berawal dari Rebutan Kamar Mandi

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2025 7:10 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus penikaman di Gondanglegi

Kapolres AKBP Danang Setiyo saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Gondanglegi diawali dengan rebutan kamar mandi. Peristiwa ini terjadi di sebuah kafe sekaligus tempat cuci mobil yang ada di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat (16/5/2025).

Peristiwa penikaman di Gondanglegi itu melibatkan Muhammad Fikri (26), warga Desa Bulupitu, yang menikam Ahmad Husaini (25), warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran. Insiden berdarah ini dipicu emosi sesaat setelah korban menggedor pintu kamar mandi yang sedang digunakan pelaku.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Keduanya diketahui merupakan pengunjung kafe tersebut. Saat kejadian, Fikri berada di lantai satu bersama teman-temannya, sementara Husaini bersama rombongannya di lantai dua.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi, menjelaskan bahwa awalnya tersangka tengah menggunakan kamar mandi. Namun, korban yang juga ingin memakai fasilitas itu menggedor pintu, membuat Fikri kesal.

Alat penyemprot bersihkan darah korban
Alat penyemprot air yang digunakan pemilik kafe untuk membersihkan darah korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca juga: Penikaman di Gondanglegi: Tersangka Kabur ke Rumah Kakak Sebelum Menyerahkan Diri

Begitu Fikri keluar dari kamar mandi, Husaini langsung melayangkan pukulan ke pipi kirinya. Tak terima, Fikri yang menyimpan pisau di celana kiri pun langsung menghunuskannya.

“Korban memukul lebih dulu, lalu tersangka emosi dan mengeluarkan pisau,” ungkap Danang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (23/5/2025).

Fikri kemudian menyabetkan pisau ke leher korban sebanyak empat kali. Ia juga menusukkan pisau ke perut dan tangan Husaini, menyebabkan luka serius.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke area tempat cuci mobil, namun tersangka mengejarnya. Di lokasi itu, korban terjatuh tengkurap.

Dalam kondisi tak berdaya, korban kembali ditusuk di bagian pinggang kanan dan kiri, leher, paha, punggung, dan kepala. Usai melakukan aksi brutal itu, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor ke arah DAM Ketapang, Kecamatan Kepanjen.

Aksi penikaman ini sempat disaksikan teman-teman kedua belah pihak. Mereka mencoba melerai, namun korban sudah mengalami luka tusuk bertubi-tubi.

“Sempat dilerai, setelah itu tersangka melarikan diri,” ujar Danang.

Ia menambahkan, tersangka memang terbiasa membawa pisau kemana-mana. Salah satu tujuannya adalah untuk membela diri. Akan tetapi, tersangka belum pernah bermasalah dengan orang lain.

“Dari pengakuan juga dari hasil penyidikan, memang pisau itu sudah dibawa tersangka dan kebiasaannya membawa pisau,” kata Danang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Di antaranya pisau bergagang kayu sepanjang 30 centimeter yang dijadikan senjata.

Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, handphone milik tersangka dan korban, serta potongan rambut milik korban yang terpotong pisau milik tersangka.

Baca juga: Pelaku Penikaman di Gondanglegi Menyerahkan Diri ke Polisi

Barang bukti kasus penikaman di Gondanglegi
Barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Danang menjelaskan, baik korban maupun tersangka meminum minuman keras saat berada di kafe tersebut. Polisi pun mengamankan empat botol minuman keras dan gelas yang digunakan untuk minum.

“Mereka minum-minum, tapi masih dalam kondisi sadar,” imbuh Danang.

Polisi juga mengamankan alat penyemprot air yang biasanya digunakan untuk mencuci mobil. Rupanya, pemilik kafe sempat panik dengan adanya penikaman ini sehingga menyemprot darah korban dengan air.

Keesokan harinya, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi dengan diantar keluarganya. Ia Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Keyword: Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: GondanglegiPenikamanpenikaman di gondanglegiPenikaman di Malang

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
5 Profesor Baru di UB

Pengukuhan 5 Profesor Baru di UB: Inovasi untuk Ekonomi, Lingkungan, dan Konservasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.