Kota Batu, Tugumalang.id – Putusan hukum terhadap pelaku kekerasan anak yang berujung kematian bocah pelajar SMP Negeri 2 di Kota Batu, Jawa Timur telah diketok palu. Adapun, kelima pelaku anak tersebut terbukti bersalah dan mendapat vonis berbeda-beda sesuai peran masing-masing.
Kelima pelaku anak ini ialah MI (15), MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13). Hukuman paling berat diterima oleh MI (15) karena sudah berada di atas umur. Sementara MA (13) yang juga sebagai pelaku utama mendapat hukuman tambahan pelatihan kerja.
Diketahui, MI divonis 3 tahun di Lapas Anak di Blitar dan MA divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun. Sementara, tiga tersangka lainnya mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Untuk hukuman penjara bagi 4 pelaku berusia di bawah 15 tahun ditempatkan di shelter khusus anak di Jember.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono. Putusan vonis tersebut telah diketok palu pada Jumat pekan lalu
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Berujung Maut di Kota Batu Hanya Menjerat 1 Pelaku, Kenapa?
“Untuk sekarang masih menunggu inkrah 7 hari setelah putusan. Jaksa dan lawyer masih pikir-pikir untuk banding atau tidak,” ungkap Fuad, Jumat (12/7/2024).
Fuad menjelaskan, putusan hukum yang berbeda-beda dilihat sesuai porsi peranan masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut. MI dan MA dinilai menjadi pelaku utama. Kendati begitu, vonis yang diputus memang terbilang ringan.
”Memang dari selama pemeriksaan dan kesaksian, para tersangka tidak berbelit-belit. Mereka juga dinilai tak ada niatan untuk membunuh korban. Juga ada upaya meminta maaf dan penyesalan dan tidak akan mengulangi lagi,” jelasnya.
Sementara, Kajari Kota Batu Didik Adyotomo mengatakan jika memang putusan perkara yang diketok palu terbilang cepat karena melibatkan anak di bawah umur. Sebab itu, tim JPU juga masih pikir-pikir untuk banding atau tidak,
“Yang jelas karena penanganan kasus anak sangat berbeda, tentunya kami harus menangani dengan cara humanis. Kami tangani secara hati-hati dan profesional karena anak-anak ini masih dibawah umur,” jelasnya.
Penanganan perkara ini mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga dalam penanganan perkara ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Baca Juga: 5 Tersangka Anak Pengeroyokan Bocah SMP di Kota Batu Terancam Penjara 15 Tahun
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 Miliar. Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.
”Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa. Lalu, untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,” terang Didik.
Didik berharap dari kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi semua pihak agar tak terulang di kemudian hari. Harapannya perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk selalu mengawasi putra-putrinya.
“Bagaimana pun juga, anak dibawah umur masih menjadi kewajiban orang tuanya untuk mengawasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja membenarkan jika dalam kasus pidana anak membutuhkan pendekatan khusus.
Sebab itu, dalam hal ini Pemkot Batu turut andil dalam hal melakukan pendampingan. Baik dari sisi psikologi, mental maupun kesehatan. Ia tetap berupaya memastikan anak-anak tetap memperoleh haknya.
‘Selama penanganan perkara ini, para pelaku tetap mendapat pendidikan, bimbingan psikologis dan lain-lain. Tentu meski berhadapan dengan hukum, hak-hak mereka sebagai anak juga tidak bisa diabaikan. Masa depan mereka masih panjang,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko
























