Senin, September 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tetangga Tak Curiga, Pemilik Home Industry Miras di Pakis Ngaku Produksi Permen

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2024 3:20 pm
in Hukum & Kriminal
Home industry miras di malang

Tersangka MR saat menjelaskan proses pembuatan arak trobas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Warga yang tinggal di sekitar home industry minuman keras (miras) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tak ada yang menyangka bahwa tempat tersebut memproduksi arak trobas. Selama ini, mereka mengira tempat tersebut digunakan untuk memproduksi permen.

Pemilik home industry miras ini, MR (48), memproduksi arak trobas seorang diri di sebuah gudang yang ia sewa dari pedagang bernama Hanafi (39). Ia membayar uang sewa sebesar Rp30 juta untuk kontrak satu tahun.

READ ALSO

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Tak hanya menyewakan gudang miliknya, Hanafi juga tinggal tepat di sebelah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, selama 1,5 tahun sejak home industry beroperasi, Hanafi tak tahu bahwa tersangka melakukan hal terlarang.

Saat menyewa gudang tersebut pada Desember 2022, MR mengaku dirinya hendak menggunakan tempat tersebut untuk memproduksi permen. Saat melapor ke Kepala Desa Kedungrejo, MR juga mengatakan hal serupa.

“Nggak ada bunyi mesin atau apa. Tetangga nggak ada yang curiga,” ujar Hanafi saat ditemui Tugu Malang ID di rumahnya yang terletak di sebelah utara TKP, Kamis (6/62024).

Hanafi mengaku pernah melihat MR memasukkan karung berisi gula, tabung gas elpiji, dan galon berisi air mineral. Akan tetapi, ia tidak menaruh curiga karena menganggap itu adalah bahan baku untuk membuat permen.

Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Rumah Industri Miras di Kabupaten Malang

“Itu kan bukan barang terlarang. Dia bilangnya produksi permen. Jadi masukin gula (ke gudang) mungkin buat bahan permen,” tuturnya.

Hanafi kemudian menjelaskan bahwa gudang yang ia sewakan awalnya tidak memiliki pagar. Namun, MR memasang pagar di sekitar gudang sesaat setelah ia menyewakan. Ventilasi yang ada di gudang juga ditutup sehingga tidak ada bau yang keluar.

Selama gudang tersebut disewakan, Hanafi mengaku tidak pernah melihat pintu bagian depan dibuka MR. Pintu tersebut baru dibuka saat polisi melakukan penggerebekan. Menurut Hanafi, kondisi pintu macet dan ruangannya sangat pengap.

“Baunya seperti (ruangan) sudah lama nggak dibuka,” kata Hanafi.

MR sering mengunjungi gudang tersebut, namun tak rutin. Ia sendiri tinggal di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau sekitar tiga kilometer dari TKP.

Hanafi menilai MR cukup tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga. Namun, ia merupakan sosok yang ramah dan selalu menyapa.

Baca Juga: Dioperasikan Seorang Diri, Home Industry Miras di Pakis Produksi 3.200 Liter Arak Trobas Per Bulan

“Nggak pernah srawung (bergaul), tapi orangnya sopan. Kalau ketemu orang, dia menyapa,” kata Hanafi.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek home industry miras yang dimiliki MR pada Senin (3/6/2024) lalu. Ia memproduksi arak trobas dan mengedarkannya ke wilayah Kabupaten Malang serta Kota Malang.

Tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 66 Ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: home industry mirasHome industry miras di MalangMirasProduksi permen

Related Posts

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Jumat, 18 Sep 2026
Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng

Kamis, 17 Sep 2026
Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV

Rabu, 16 Sep 2026
Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang
Hukum & Kriminal

Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Rabu, 16 Sep 2026
Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

Selasa, 15 Sep 2026
Next Post
Arema FC

Arema FC Akui Butuh Pendekatan Dialogis dan Samakan Persepsi Soal Stadion Soepriadi jadi Alternatif Homebase Musim Depan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.