MALANG, Tugumalang.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menonaktifkan kepesertaan bagi 679.721 Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kabupaten Malang terhitung mulai Selasa (1/8/2023). Ini berarti mereka tidak lagi dapat menikmati layanan dari BPJS Kesehatan.
Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo, mengatakan bahwa penonaktifan ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Meski tak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan, para PBID ini masih bisa mendapatkan pelayanan di 39 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang.
Baca Juga: Memprihatinkan, Ribuan Anak di Kabupaten Malang Putus Sekolah
“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hari ini saja kami sudah mengonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” kata Wiyanto.
Wiyanto membeberkan alasan adanya pemutakhiran data yang menyebabkan penonaktifan ini. Menurutnya, pelayanan Universal Health Coverage (UHC) yang saat ini gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memiliki tujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak dicover oleh program Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN).
Baca Juga: Komnas HAM Minta Pemkab Malang Bantu Pendidikan Anak Korban Tragedi Kanjuruhan
Untuk memenuhi jaminan kesehatan bagi masyarakat non-PBIN tersebut, program UHC diarahkan untuk memberikan jaminan kepada PBID. “Pada dasarnya, Pemkab Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Bagi masyarakat, khususnya peserta PBID yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait penonaktifan ini bisa menghubungi hotline yang telah disiapkan oleh Dinkes Kabupaten Malang. Hotline melalui nomor Whatsapp 08179606161 ini bisa dihubungi selama 24 jam.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A