Tugumalang.id – Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali membebaskan atau pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dalam rangka peringatan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023 nanti.
Pembebasan pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak 1 Agustus dan akan diakhir pada 31 Oktober 2023 mendatang. Menariknya, program ini diberlakukan bagi seluruh pemilik kendaraan. Mulai roda dua, roda empat maupun lebih.
Khofiah juga menyampaikan bahwa penerima manfaat ini juga berlaku untuk sejumlah program mulai bebas bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif dan bebas PKB progresif.
Baca Juga: Jumlah Kendaraan Masuk ke Kota Batu Selama Lebaran 2023 Capai 786.309 Unit
“Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak daerah 2023 yang berlaku 1 Agustus-31 Oktober 2023,” tulis Gubernur Khofifah dalam akun instagram resminya dikutip pada Rabu (2/8/2023).
Khofifah mengatakan bahwa sudah sewajarnya dalam peringatan HUT RI juga menjadi momen untuk meringankan beban masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi juga akan terkerek naik.
Baca Juga: Ditahan Polisi Sejak Ramadan, Ratusan Kendaraan Knalpot Brong dan Balap Liar Mulai Diambil Pemilik
“Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun, selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat,” jelasnya.
“Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang disiapkan. Manfaatkan segera kesempatan ini,” imbuh Khofifah.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A