Malang, Tugumalang.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belakangan menjadi sorotan publik pasca ditemukan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kurang layak. Terbaru, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mengungkap ada 20 SPPG di Kota Malang yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif menjelaskan bahwa saat ini ada 75 SPPG yang telah berdiri di Kota Malang. Dari jumlah tersebut, yang sudah resmi beroperasi dan melakulan distribusi MBG yakni sebanyak 66 SPPG.
Namun dari 66 SPPG yang telah beroperasi di Kota Malang, Husnul mengungkap ada 20 SPPG yang belum memiliki standar higiene sanitasi atau SLHS. Sisianya yakni 46 SPPG sudah bersertifikat SLHS.
Baca juga: 7 SPPG di Kota Malang Kena Peringatan, Diduga Beli Bahan Baku Tak Sesuai HET
Adapun kendala 20 SPPG itu yakni masih melakukan penyesuaian SOP dan juknis sesuai aturan resmi. Mulai dari pemeriksaan mikrobiologi, alur atau sirkulasi bahan masuk ke SPPG hingga pendistribusian.
Kemudian juga kelayakan tempat mencuci dan mengeringkan bahan baku pangan, tempat penyimpanan atau wadah makanan yang memadai, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Untuk bisa mendapatkan SLHS, sampai semuanya dipenuhi, tidak ada batas waktu tertentu dari kami. Selama belum terpenuhi, berarti tidak ada SLHS,” kata Husnul.
Kini, SPPG yang belum mengangtongi SLHS didorong untuk segera merampungkan proses sertifikasinya. Hal ini penting untuk memastikan menu MBG yang disajikan benar benar telah memenuhi standar kebersihan, keamanan dan kesehatan lingkungan yang ditetapkan.
Baca juga: 13 Dapur SPPG di Kota Malang Belum Kantongi SLHS, Distribusi MBG Tetap Jalan
Meski begitu, Dinkes Kota Malang menurutnya juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap SPPG setelah SLHS diterbitkan. Hal ini juga sebagai salah satu prosedur pengawasan agarenu MBG an dikonsumsi setiap penerimanya.
Sementara soal kemungkinan pencabutan izin SPPG yang tak dapat menuhi standar, Husnul menyebut hal itu bukan tupoksi Dinkes Kota Malang.
“Itu wewenang dari Dinas Perizinan dan Pelayanan (Disnaker-PMPTSP),” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























