Tugumalang.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang mengeluarkan surat peringatan kepada 7 Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang. Mereka diuga membeli bahan baku tak sesuai aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Ketujuh SPPG itu yakni SPPG Kiduldalem, SPPG Bareng, SPPG Rampal Celaket, SPPG Madyopuro, SPPG Mojolangu 2, SPPG Kedungkandang dan SPPG Sawojajar 3.
Diketahui, surat peringatan itu dilayangkan 2 Februari setelah ada temuan sejumlah SPPG yang diduga membeli bahan pangan tak sesuai acuan HET dalam periode Januari 2026.
Baca Juga: Puluhan SPPG di Kabupaten Malang Sempat Terhenti karena Dana BGN Telat Cair
Ketujuh SPPG tersebut diminta untuk segera menyesuaikan dengan aturan yang ada. Setiap bentuk penyimpangan, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan HET akan dilakukan evaluasi, pembinaan maupun penindakan sesuai perundang undangan berlaku.
Kabid Ketahanan Pangan Dispangtan Kota Malang, Elfiatur Roikhah mengatakan bahwa HET dan HAP (Harga Acuan Pembelian) harus diterapkan oleh SPPG dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan instruksi Badan Pangan Nasional, Dispangtan Kota Malang diminta turut memantau pergerakan harga beras yang mengalami gejolak dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: 35 SPPG di Kabupaten Malang Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
HET beras menurutnya saat ini ada di angka Rp 14.900 per kilogram. Angka itu tak akan berubah selama belum ada perubahan resmi dari pemerintah.
“Nah, kami melihat kecenderungan, SPPG itu membeli beras di atas HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya, Selasa (10/2/2026).
Sedangkan untuk beberapa komoditas seperti daging ayam, telur, bawang merah, bawang putih, minyak goreng dan lainnya masih aman.
Sementara itu, Pemilik SPPG Rampal Celaket, Hanan Jalil mengatakan bahwa selama ini pihaknya menggunakan Siska Perbapo Pemprov Jatim sebagai acuan HET dalam pembelian bahan pangan.
“Yang dipertanyakan itu komoditas beras aja sih, lainnya aman dan sesuai. Sesuai Siska Perbapo, kami beli beras seharga Rp 14.920 per kilogram. Ternyata HETnya Rp 14.900, selisih 20 rupiah ucapnya.
Ia menyampaikan harapan bahwa pemerintah bisa memberikan update terkait HET seluruh komoditas bahan pangan. Sehingga pihak SPPG bisa beroperasi sesuai ketentuan yang ada.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























