Tugumalang.id – 11 orang juru parkir (jukir) di Kota Batu, Jawa Timur dikenai sanksi pada sidang tindak pidana ringan beberapa waktu lalu. Pasalnya, jukir nakal itu terbukti melakukan pungutan parkir tanpa karcis.
Sebelumnya, diproses oleh Dinas Perhubungan, lalu ditindaklanjuti Satpol PP Kota Batu untuk diteruskan dan dijatuhi hukuman pidana ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang tersebut dilakukan di lantai 3 Balaikota Among Tani Pemkot Batu pada Selasa (26/11/2024).
Pada sidang itu, Dishub Kota Batu sebagai Binwaskir memberikan penjelasan sebagai saksi dengan menjerat sesuai Pasal 14 Ayat (1) Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Baca Juga: Ingat! Jukir Tanpa Karcis di Kota Batu Jangan Dibayar
”Diharapkan dari sanksi tegas ini dapat memberi efek jera bagi para jukir yahg sudah tidak ada lagi alasan tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir,” terang Kadishub Kota Batu Hendry Suseno, Jumat (29/11/2024).
Hendry mengatakan sanksi tegas ini sebagai bentuk dorongan agar jukir dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai aturan. Pembayaran denda tipiring Jukir ini ditentukan setelah putusan pengadilan diserahkan melalui jaksa.
“Sekarang, jami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan jika terjadi hal yang tidak menyenangkan dari para jukir, bisa langsung ke Instagram kami,” ungkap Hendry.
Baca Juga: Jukir Liar Tarik Parkir Ugal-ugalan, Dishub Kota Malang Beri Tindakan Tegas
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Batu Chaiyi menambahkan proses penindakan dilakukan pada kesebelas jukir sudah sejak lama. Yakni dengan pemantauan perkembangan di CCTV kota, hingga pengawasan dan operasi gabungan rutin penegakan Perda.
“Sebelum sidang sudah ada sekali pemanggilan. Kemudian ada BAP penyidik, kita koordinasikan dengan Pengadilan Negeri untuk sidang. Putusannya dikenai denda Rp500 ribu semua atau kurungan tiga hari di lapas,” terang Chaiyi.
Ia menyebut bahwa sebelum melakukan sidang sudah ada sosialisasi dulu dengan pelanggar. Jika ada perbuatan berulang, maka sanksi yang dikenakan juga akan berbeda.
“Para pelanggar baru pertama kali bertemu dengan Hakim untuk sidang tipiring. Kalau diulangi lagi mungkin akan lebih berat hukuman pidana sudah langsung kurungan sesuai Perda,” jelasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat sadar untuk tertib menegakkan peraturan daerah. Baik dari sisi juru parkir tepi jalan umum (TJU) maupun warga yang harus meminta karcis. Sebab, tidak tertibnya jukir dengan peraturan daerah berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Jukir harus laksanakan sesuai kesepakatan Dishub. Sebab masing-masing punya target titik, dengan perjanjian kerja sama yang harus dipatuhi,” imbuh Chaiyi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A