Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, baru saja menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir secara ugal-ugalan di kawasan Kayutangan dan Suhat. Kini, Dishub Kota Malang mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas keberadaan jukir liar yang menarik parkir dengan tarif tak biasa.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa tarif parkir di Kota Malang untuk sepeda motor yakni Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu. Kecuali jika ada kegiatan insidentil, maka tarif parkir berubah Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil.
Berdasarkan ketentuan itu, masyarakat mengadu ke Dishub Kota Malang soal jukir yang menarik parkir dengan tarif ugal-ugalan yakni Rp5 ribu untuk sepeda motor di kawasan Kayutangan dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pendapatan Retribusi Parkir di Kota Batu Tak Pernah Tembus Target Sejak 2016
Dishub Kota Malang kemudian menindak jukir tersebut yang ternyata tak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) jukir resmi. Bahkan yang bersangkutan memakai rompi jukir palsu layaknya jukir resmi. Alhasil, jukir tersebut ditipiring dan dilarang melakukan aktivitas parkir.
“Saya ucapkan terimakasih pada masyarakat Kota Malang yang peduli terhadap ketertiban parkir. Khususnya yang mengetahui secara langsung terjadinya penyimpangan yang dilakukan jukir baik resmi atau liar dan melaporkannya,” kata Widjaja.
Kini, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas keberadaan jukir liar yang memungut tarif parkir secara ugal ugalan di Kota Malang. Salah satunya dengan melaporkan keberadaan jukir nakal tersebut melalui DM media sosial Dishub Kota Malang.
Baca Juga: Dishub Ancam Tindak Jukir Tarik Tarif Sembarangan di Kota Malang
“Kami memahami masyarakat tentu khawatir jika mengirim data aduan secara lengkap melalui media sosial secara terbuka bisa berpotensi diintimidasi jukir,” tuturnya.
“Maka kami sarankan, masyarakat mengadukan jukir nakal ini melalui DM media sosial Dishub. Tentu dengan data yang lengkap. Misal lokasi, kapan dan siapa (jukir) yang melakukan. Ini penting bagi kami untuk bisa melakukan tindakan,” imbuhnya.
Di sisi lain, dia juga memberikan tips membedakan jukir liar dan resmi. Salah satunya dengan mengecek KTA jukir yang bersangkutan. Jukir resmi menurutnya juga menggunakan rompi berwarna biru.
“Seragam parkir warnanya biru. Untuk memastikan dia jukir resmi atau tidak, bisa dicek melalui aplikasi Situkirma. Di situ bisa dilihat titik parkir ini siapa jukirnya. Kalau tidak sesuai fotonya berarti dia liar,” kata dia.
Widjaja mengatakan akan segera menindak aduan masyarakat yang menemui jukir jukir liar di Kota Malang. Terlebih bagi jukir yang menarik parkir dengan tarif ugal ugalan hingga meresahkan masyarakat maupun wisatawan di Kota Malang.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A